Penulis : Agus
ACEHAKTUAL.COM|Banda Aceh : (07/2/2018) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh telah melayangkan surat permohonan pemberian sanksi terhadap CNN Indonesia kepada KPI Pusat.
Hal tersebut didasarkan kepada pantauan dan hasil analisi kepada siaran program CNN Indonesia Prime News, yang ditayangkan oleh TRANSVISION pada 1 Februari 2018 pada pukul 19.30 wib dan dipandu oleh presenter Indra Maulana.
Dalam program tersebut menayangkan wawancara langsung via telepon dengan Mawardi Ali selaku Bupati Aceh Besar, terkait dengan surat yang mewajibkan pramugari dari maskapai penerbangan menggunakan jilbab di wilayah hukum Aceh Besar.
KPI Aceh selaku pihak yang berwenang melakukan pengawasan program siaran (UU Nomor 32 Tahun 2002.red) menilai pewawancara tidak memahami konteks dan konstruksi qanun yang berlaku di Aceh. Selain itu juga tidak mencerminkan penghormatan atas keyakinan, keunikan, dan perbedaan budaya lokal.
Dalam surat kepada KPI Pusat yang ditanda-tangani oleh ketua KPI Aceh Muhammad Hamzah, M. Kom dinyatakan bahwa ada temuan pelanggaran dalam siaran tersebut atas Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI dan Standar Progam Siaran (SPS) KPI.
Pelanggaran dilakukan atas P3KPI tahun 2012 pasal 6, pasal 8, pasal 22 ayat 3, pasal 35 huruf (b) dan pasal 27 ayat 3. Selanjutnya melanggar SPSKPI tahun 2012 pasal 40 huruf (a). Oleh karena itu, harus ada sanksi yang tegas dari KPI Pusat.