ACEHAKTUAL.COM| Bande Aceh : Irwandi Yusuf mengirim surat peringatan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terkait pembahasan Anggaran Pwndapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 yang sampai sekarang belum di saahkan.
Peringatan Irwandi tersebut terlihat dalam surat bernomor 903/7601 tertanggal 27 Februari 2018, hal segera dan sifat surat tersebut pemberitahuan, surat tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya yang berkaitan dengan penetapan APBD.
Terkait dengan penetapan APBD menyebutkan apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, maka Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD.
Gubernur Aceh juga menyampaikan bahwa perlu untuk memberitahukan kepada DPRA bahwa batas waktu persetujuan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA terhadap Rancangan Qanun tentang APBA tahun 2018 merujuk pada ketentuan undang-undang tersebut di atas.
Surat yang di tandatangani Irwandi tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam negeri dan Irjen Kementerian Dalam Negeri.