ACEHAKTUAL.COM|Jakarta (4/3/2018) dilansir oleh KOMPAS.com menerangkan bahwa KPU masih bisa mengajukan gugatan atas putusan Bawaslu yang memenangkan PBB ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Sebelumnya upaya mediasi antara PBB (Partai Bulan Bintang) dengan Komisi pemilihan Umum (KPU) tidak menemukan titik temu.
Sebelumnya KPU menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi syarat sebagai Partai peserta pemilu 2019. berdasarkan kepada Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-KPT/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol pesrta pemilu tahun 2019. PBB dianggap tidak memenuhi verivikasi di Provinsi Manokwari.
Pada akhirnya PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018. partai ini meminta Bawaslu RI membatalkan surat keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-KPT/03/KPU/II/2018. Bawaslu kemudian menggelar sidang adjudikasi dan mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang
Baca juga Bawaslu Kabulkan Permohonan PBB