ACEHAKTUAL.COM | Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, menyatakan pergub tentang teknis hukum cambuk tanpa melibatkat MPU Aceh.
“Belum ada musyawarah dan belum ada konsultasi ataupun permintaan kajian dari pihak Pemerintah Aceh terhadap wacana untuk memindahkan hukuman cambuk ke dalam LP,” kata Lem Faisal, panggilan akrab Wakil MPU Aceh tersebut, Jumat.(13/4/2018).
Lem Faisal berharap apapun yang di lakukan Gubernur Aceh terkait pelaksanaan suariat Islam di Aceh dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan MPU. Sehingga kebijakan gubernur itu bisa diterima oleh masyarakat.
Terkait pro dan kontra Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lem Faidal, menyarankan agar gubernur untuk mengumpulkan para stake hokder, para ulama, para tokoh adat, tokoh masyarakat, cendekiawan.
“Sejauh ini atas nama lembaga MPU secara resmi belum ada surat atau utusan khusus untuk diminta tanggapan terkait wacana tersebut.” jelas Lem Faisal.
Lem Faisal menyatakan, tujuan pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh orientasinya memang untuk memberi efek jera kepada masyarakat agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar syariat.