ACEHAKTUAL. COM | Banda Aceh : Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Drs. mahdi Efendi menghimbau masyarakat untuk tidak menggelar aksi demo di tempat terbuka.
Pernyataan Mahdi, terkait rencana aksi yang akan dilakukan sejumlah lembaga masyarakat, terhadap kontra pelaksanaan hukum jinayat dalam qanun no. 5 tahun 2018.
“Mari kita berdialog tentang masalah qanun ini,” ujar Mahdi disela-sela acara coffee morning dengan sejumlah wartawan di kantin badan tersebut di kawasan Kuta Alam Banda Aceh, Senin (16/4/2018).

Dijelaskan, Pemerintah Aceh membuka ruang bagi masyarakat dari berbagai organisasi Masyarakat dan LSM-LSM yang ingin menyalurkan aspirasinya atau pendapat.
“Tentunya kami menyediakan tempat yang lebih baik bagi seluruh Ormas maupun LSM dalam menyampaikan aspirasi mereka,” ujarnya.
Menurut Mahdi, pelaksanaan Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Jinayat (cambuk) bagi pelanggar syariat dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak berbenturan dengan regulasi yang ada.
“Oleh karena itu, kita harapkan kepada para Ormas dan LSM yang ada di Aceh tidak perlu melakukan aksi-aksi di tempat terbuka/lapangan dalam menyampaikan aspirasinya terkait adanya kontroversi terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tersebut tentang Hukum Jinayat di laksanakan di Lapas,” pinta Mahdi
Mahdi menyatakan, aspirasi itu tidak mesti dilakukan di tempat terbuka semisal Demo di lembaga-lembaga Pemerintah, namun menyampaikan aspirasi apapun bentuknya bisa dilakukan di suatu ruangan, dengan menghadirman para pihak-pihak terkait dan stakeholder lainnya.