Pentingnnya Tahu Hak Konstitusional Sebagai Warga Negara

Penulis : Tuanku Muhammad, S.Pd.I; Ketua Umum KAMMI Aceh, peserta Sosialisasi Konstitusi MK 2018.

Tuanku Muhammad Ketua PW KAMMI Aceh

ACEHAKTUAL.COM | BANDA ACEH- Sungguh beruntung bagi saya berkesempatan mengikuti acara Sosialisasi Konstitusional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Menurut saya acara ini sangatlah bermanfaat. karena bisa menambah ilmu dan pengalaman bagi kita para pemuda dan masyarakat.

Acara tersebut dilakukan di Bogor. Sangat terasa bagaimana kemampan kita terupgrate dalam mencoba memahami bagaimana Indonesia. Keberagaman suku dan agama serta latar belakang berkaitan dengan persamaan hak dihadapan hukum atau negara. Ini adalah pengalaman baru khususnya bagi kami yang tidak menempuh jalur pendidikan Hukum.

Dalam acara yang diikuti oleh pimpinan organisasi dan Agama di pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi ini, saya merupakan perwakilan Aceh dari organisasi KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Wilayah Aceh. Banyak perbedaan yang bisa kita rasakan setelah mengikuti acara tersebut.

Kesadaran kita dalam berpancasila, kemudian juga ketaatan kita terhadapnya itu bertambah. Demikian juga berkaitan dalam berkonstitusional. Ada persepsi baru yang belum kita dapat sebelumnya terkait kedua hal tersebut, serta ini pula yang menjadi target dari pelaksanaan acara tersebut.

Dulu saya orang berfikir memperjuangkan hak kita secara konstitusional itu sulit. Sekarang saya menjadi tahu dan sadar bahwa ternyata tidak seperti yang terbayangkan selama ini. Kita sebagai rakyat biasa ternyata juga bisa memperjuangkan hal tersebut. Hari ini sebenarnya konstitusi Indonesia sudah mengarah kepada hukum yang berkeadilan, hanya saja banyak pihak-pihak yang dalam tindak-tanduknya itu menghancurkan idelisme dari konstitusi indonesia.

Penting menurut saya seluruh generasi muda sadar dengan konstitusi negara, serta mengetahui hak-hak konstitusionalnya sebagai warga. Ini merupakan penentu kesuksesan dalam kehidupan bernegara. Termasuk meminimalkan kerugian yang peroleh karena sebab kebijakan yang diambil oleh negara atau pemerintah.

Kita selaku warga negara dianggap telah tahu semua peraturan semenjak tanggal diundangkan. Tidak ada istilah ada alasan tidak tahu. Karena ada tahapan sosialisasi juga. jadi mengetahui hal ini merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here