ACEHAKTUAL.COM | Banda Aceh : Untuk kedua kalinya di tahun 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh, memusnahkan 30 Ton Ganja Basah. Senin. (7/5/2018).
Dalam memusnakan ganja tersebut BNN juga bersama Polda Aceh, Polres Aceh Besar, dan Kodim 0101/BS Aceh Besar. Ladang tersebut berasal 3 titik ladang di dua tempat yaitu, Kecamatan Lamteuba dan Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Menurut Kasubdit Narkotika Alami, BNN Pusat, Kombes Pol. Anggoro Sukartono, S.IK mwngatakan, satu titik di Kecamatan Lamteuba yang dimusnahkan berada pada ketinggian 450 meter diatas permukaan Laut (mdpl) dengan luas ladang sebesar 1.5 hektar (ha).
“Dua titik lainnya yaitu berada di Kecamatan Indrapuri dengan ketinggian 240 mdpl dan luas sekitar 3 ha. Ketiga titik koordinat ini didapat dari citra satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).” ujar Anggoro.
Anggoro, yang juga pimpinan operasi pemusnahan ini, menyebutkan, total jumlah ganja basah yang berhasil dimusnahkan oleh tim gabungan ini sekitar 30 ton dengan rata-rata ketinggian pohon 1,5 sampai 2 meter.
“Untuk mencapai tempat titik ladang ganja tersebut, petugas melalui medan yang berat. Para tersangka yang belum berhasil diamankan petugas tersebut menanam tumbuhan ganja di tempat-tempat yg sulit dijangkau oleh petugas. “jelasnya.
Lalu, sebut Anggoro, tim gabungan tersebut membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam untuk sampai di titik koordinat tempat ladang. Hal ini tentu saja untuk menghindari pantauan masyarakat dan petugas.
“Kami kepada masyarakat, yang masih menanam ganja bahwa kegiatannya mempunyai resiko hukum. “ harapnya.
Karena, tambah anggoro, tanaman ganja adalah tanaman yang dilarang oleh negara dan berharap agar mereka menghentikan kegiatan penanaman di wilayah Aceh ataupun seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.