Polda Aceh Perintahkan Jajarannya Awasi Dan Kendalikan Petasan.

Penulis : Fauzan

Foto : samarinda.prokal.co

ACEHAKTUAL.COM | Banda Aceh : Polda Aceh memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan pengamanan terhadap beredarnya petasan, mercon dan kembang api di wilayah Provinsi Aceh. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar, S. H dalam siaran persnya, Senin (28/5).

Misbahul mengatakan, Surat Telegram itu dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap pembuatan yang sudah menjadi tradisi bertepatan setiap menjelang bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

“ Perintah ini untuk mendorong fungsi Binmas dan Humas untuk memberikan penerangan kepada masyarakat tentang larangan membuat,  membawa,  menimbun, menjual, membunyikan petasan dan marcon.”ujarnya.

Kemudian kata Misbah, mewaspadai dengan melakukan deteksi dini terhadap kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan larangan membawa, membuat, berdagang serta menggunakan atau menyembunyikan petasan/mercon di wilayahnya.

“ Kita juga mewaspadai kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang akan memanfaatkan situasi bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri untuk maksud tertentu yang dapat meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah masing-masing,” ujar.

Dikatakan Kabid Humas,  berkaitan dengan perbedaan bunga api yang diizinkan dan dilarang telah diatur dalam Perkap No. 17 tahun 2017.

“ Ini juga mendorong fungsi operasi dan reskrim untuk melakukan penegakan hukum terhadap pembuatan,  distribusi, penimbunan petasan/mercon/bunga api tanpa izin yang betpedoman pada perundang-undangan yang berlaku diantaranya Perkap No. 17 tahun 2017, “ sebutnya lagi.

Selanjutnya, penanganan barang bukti petasan/mercon/bunga api agar memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan khususnya dalam penyimpanan.

Lalu tidak boleh dicampur dengan bahan-bahan lainnya yang mudah tetbakar dan harus sesuai dengan SOP penyimpanan barang-barang berbahaya. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here