ACEHAKTUAL.COM | Banda Aceh : Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Aceh berhasil menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu di Desa Alue Awee, Blang Mangat, Lhokseumawe, Rabu (30/5), sekira pukul 02.00 wib.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar, S. H dalam siaran persnya Senin (4/6).
“Kedua pelaku itu adalah warga Lhokseumawe masing-masing berinisial YJ, (32), wiraswasta dan Y (35), wiraswasta ditangkap petugas setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.” sebut Misbahul.
Menurut Misbahul, saat tim melakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dan melakukan penembakan sehingga terjadi kontak tembak dengan tim. Setelah kontak tembak, kedua tersangka kemudian menyerahkan diri kepada petugas dan selanjutnya petugas melakukan pengamanan, kata Kabid Humas.
“ Sekira pukul 04.30 wib personel Subdit 1 Ditnarkoba Polda Aceh dibantu personel Satnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka YJ.” jelasnya.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 kg narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh china, lebih kurang 2,5 Kg narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh china.
“ Kita juga mengamankan, 1 pucuk senpi jenis FN tanpa no seri, 1 pucuk senpi laras panjang jenis M16 modifikasi dan ratusan amunisi aktif,1 senpi rakitan dan 3 senapan angin.” sebutnya lagi.
Selanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Aceh guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kata Kabid Humas lagi.