Ahmad Fadli Menang Banding Melawan Bupati Aceh Singkil

Penulis : Agus

Advokat Kasibun Daulay, S.H. (Foto : Rilis)

ACEHAKTUAL.COM | Banda Aceh,- Ahmad Fadli (sebelumnya adalah Kepala Baitulmal Aceh Singkil) memenangkan sidang banding melawan Bupati Aceh Singkil Dulmursyid). Melalui kuasa Hukumnya Kasibun Daulay, SH menerangkan menang banding  MELAWAN Bupati Aceh Singkil dalam perkara yang ditangani Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, dengan No. Putusan: 111/B/2018/PTTUN – MDN.

Ahmad Fadli, sebelumnya adalah Kepala Baitul Mal Aceh Singkil Tahun Priode 2012 – 2017 akan tetapi diberhentikn oleh Bupati Aceh Singkil (DULMURSYID) melalui surat keputusan Bupati Aceh Singkil No. 160/ 2017 Tentang Pemberhentian Kepala Baitul Mal Kab. Aceh Singkil, tanggal 26 Juli 2017/ 2 Zulqa’idah 1438 H.

Namun kemudian Ahmad Fadli menggugat ke-PTUN Banda Aceh dan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  Banda Aceh Nomor 22/G/2017/ PTUN – Banda Aceh pada tanggal 22 Februari Ahmad Fadli juga dimenangkan oleh PTUN Banda Aceh.

Dalam amar putusanya hakim mengabulkan gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya, menyatakan Tidak Sah Keputusan Bupati Aceh Singkil  Nomor 156.a/2017 Tentang Pemberhentian Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 26 Juli 2017/2 Dzulqa’dah Keputusan Bupati Aceh Singkil  Nomor 160/2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Harian Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 1 Agustus 2017/8 Dzulqaidah 1438 H serta Memerintahkan Tergugat Untuk mencabut Keputusan Bupati Aceh Singkil  Nomor 156.a/2017 Tentang Pemberhentian Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 26 Juli 2017/2 Dzulqa’dah 1438.

Selain itu Keputusan Bupati Aceh Singkil  Nomor 160/2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Harian Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 1 Agustus 2017/8 Dzulqaidah 1438 H, Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Kedudukan Penggugat seperti semula yaitu sebagai  Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil seta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam perkara bading tersebut majelis diketuai oleh : H. Oyo Sunaryo, SH,MH serta yang bertindak sebagai Hakim Anggota ACHMAD Romli, SH dan Undang Saepuddin, SH.,MH dengan dibantu oleh Panitra Pengganti oleh Sahriani Hasibuan, S.H. Mengadili dan memutuskan untuk “Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor ; 22/G/2017PTUN-BNA tanggal 22 Februari 2018. Dan Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah Ahmad Fadli menerima surat pemberitahuan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor : W1 TUN/858/HK.06/8/2018 Perihal Pengiriman Berkas Perkara dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor ; 111/B/2018/PTTUN-MDN. Kuasa Hukum Ahmad Fadli, mengambil salinan putusan tersebut, yang salinannya disahkan oleh Panitra PTUN Banda Aceh iyaitu Teuku Maimun, SH. Pada tanggal 06 September 2018.

Dengan diputuskannya Ahmad Fadli sebagai pemenang banding atau dengan dikuatkannya putusan PTUN Banda Aceh Nomor 22/G2017/PTUN-BNA tersebut maka akan segera kita surati Bupati Aceh Singkil agar sesegera mungkin untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan tersebut. Kami meminta agar Bupati aceh Singkil sesegara mungkin untuk merehabilitasi Kedudukan Penggugat seperti semula yaitu sebagai Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana yang telah diputuskan pengadilan tingkat pertama dan tingkat Banding.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here