
ACEHAKTUAL.COM | Aceh Besar : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar melakukan pengucapan Sumpah Dua Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019. Kamis.(11/10/2018).
Pengambilan sumpah terhadap dua anggota Dewan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman, SE yang berlangsung di Gedung Serbaguna Dewan setempat, Kota Jantho.
Dua anggota DPRK Aceh Besar hasil PAW yang baru dilantik tersebut adalah Teuku Rusta Firdous dari Partai Amanat Nasional (PAN) menggantikan Sabirin, S.Pd, dan Hamdan Yunus dari Partai Aceh (PA) menggantikan Tgk Nurdin Johan.
Pengambilan sumpah anggota DPRK PAW tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.2/1160/2018 tanggal 26 September 2018.
Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman,SE, usai pengambilan sumpah jabatan terhadap keduanya, menyampaikan selamat bergabung dan selamat bekerja sebagai anggota Dewan Aceh Besar.
“Saya ucapkan selamat bergabung dan selamat menjalankan tugas kepada 2 anggota DPRK PAW Aceh Besar yang dilantik ini. Mari kita semua bekerjasama saling bahu-membahu melayani rakyat dan membesarkan Kabupaten Aceh Besar,” ungkap Sulaiman.
Sulaiman juga beharap, anggota DPRK secara bersama-sama diharapkan dapat melaksanakan tugas, wewenang, kewajibannya dengan sebaik-baiknya dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja DPRK sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali, Forkopimda Aceh Besar, Rektor UIN Prof Dr Warul Walidin MA, para Kepala SKPK, para camat, pengurus parpol, dan tokoh-tokoh masyara