Relawan SPS Aceh Pertanyakan PerlaACEHAKTUAL.COM | Banda Aceh: Aksi pembakaran bendera tauhid oleh beberapa oknum Banser NU pada hari Santri Nasional, Senin lalu, lalu, merupakan insiden yang cukup disesalkan dan tidak boleh terulang.
Kasus itu ternyata terus meluas hingga terjadi gesekan antara umat Islam.
Diprediksi kasus ini masih menjadi topik hangat dan masih dipersoalkan publik. Hal ini sama seperti yang disampaikan oleh wakil ketua Relawan Nasional
Sahabat Prabowo Sandi (SPS) Aceh, M Raji Firdana, secara tertulis kepada media ini, Minggu 28 Oktober 2018
Raji ikut mengkomentari isu penetapan Uus Sukmana, sebagai tersangka kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid, yang ditetapkan polisi beberapa hari lalu.
“Mari pemerintah tingkatkan kepedulian terhadap masalah ini, ini sangat sensitif” harap Raji
Dalam kasus ini, Uus dipidana karena membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid, sedangkan pihak yang membakar tidak bisa dipidana karena dinilai tidak ada pelanggaran didalamnya dan pembakar bendera ini dianggap memiliki niat baik.
“Yang membingungkan pada akhirnya nanti akan ada “case” begini, “ada pelaku yang dicopet HPnya, ditangkap karena membawa HP, sedangkan si pencopet tidak dipidana karena mencopet untuk kebaikan”. ujarnya Raji
Bagaimana logika hukum yang dipakai dalam kasus ini, tanya pria yang juga pengusaha muda ini.
Sementara itu Kapolda Jabar, Irjen.Polisi Agung Budi Maryoto menyatakan proses hukum para pihak masih terus berlangsung.
“Seorang pembawa bendera yang diyakini bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), telah ditetapkan tersangka, adapun tiga orang oknum anggota Banser hingga saat ini masih diamankan di Mapolda Jabar.” kata Raji.