ACEHAKTUAL.COM | Banda Aceh;- Kuasa hukum PKS Sabang, Kasibun Daulay , SH dan Nourman Hidayat, SH, hari ini, Rabu (14/11/ 2018) di pengadilan negeri sabang menyampaikan gugatan balik (gugatan Rekonvensi) atas gugatan Afrizal Bakri S.Hi pada PN.Sabang. Gugatan balik atas nomor perkara no.03/Pdt-sus-parpol/2018/PN-Sabang Merupakan upaya hukum yang diambil selain melakukan eksepsi/keberatan secara formil atas gugatan Rekonvensi Penggugat.
Adapun pokok perkara rekonvensi DPD PKS Sabang adalah bahwa penggugat Rekinvensi (Afrizal Bakri) melakukan perbuatan melawan hukum yg merugikan PKS, dimana Afrizal tidak bersedia mundur dari DPRK Sabang mewakili PKS setelah menjadi anggota partai politik lain dengan masuk dalam Daptar Calon Sementara – DCS dan DCT calon anggota dprk untuk pemilu 2019 dari partai Aceh.
Hal ini merugikan PKS dimana yg bersangkutan masih menduduki posisi sebagai wakil PKS di DPRK Sabang sementara sudah menjadi anggota partai aceh sejak 16 Maret 2018 dan mengundurkan diri dari keanggotaan PKS sejak 31 Juli 2018 melalui surat pernyataan bermaterai ditanda-tangani yg bersangkutan sebagai syarat pencalonan anggota dprk sabang dari partai aceh untuk pemilu 2019 mendatang.
Dengan perbuatan ini DPP PKS dan PKS sabang dirugikan baik secara moril dan materil senilai 1 Milyar 10 Juta Rupiah. Sebelumnya Afrizal menggugat surat keputusan pemberhentian tidak hormat dirinya dari PKS melalui pengadilan negeri sabang. Namun sidang perdana gugatan perdata Afrizal berakhir dengan pengusiran kuasa hukumnya yang tidak memenuhi syarat sebagai kuasa hukum karena belum Mengantongi berita acara penyumpahan dan kartu tanda pengenal advokat.
Kuasa hukum PKS, Kasibun Daulay saat dihubungi menyebutkan pihaknya akan melayani gugatan ini.”kami lebih siap untuk melanjutkan sidang ini. Bahkan kami sudah menyiapkan jawaban dan menggugat balik (rekonvensi) serta melakukan eksepsi”; kata Kasibun yang didampingi advokat nourman hidayat.
Sidang hari ini mulai digelar pada pukul 15.00 Wib dan dilanjutkan dengan mediasi yang difasilitasi oleh salah seorang anggota majelis hakim. Mediasi tidak menemukan titik temu dan sidang dilanjutkan Rabu (21/11/2018) depan, dengan agenda pembuktian.