ACEHAKTUAL.COM | Banda Aceh : Fraksi Partai Aceh ( FPA) Dprk Aceh Besar dengan tegas menolak Rencana Kerja Anggran ( RKA) Aceh Besar karena di nilai adanya pembohongan publik.
Hal tersebut dikatakan Ketua FPA Baktiar, ST dalam Rancangan Qanun Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019, Senin. (27/11/2018).
Menurut Baktiar, dokumen RKA yg diserahkan oleh pihak eksekutif adalah dokumen RKA 2018.
“Seharusnya dokumen RKA 2019, bukan yang selumnya.” Jelas Baktiar.
Seharusnya, kata Baktiar, Bupati Aceh Besar dalam pengajuan RKA itu harus berdasarkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019, bahwa beberapa jadwal dan mekanisme pembahasan yang telah dilakukan kiranya belum tepat.
“Kenyataannya pembahasan RKA belum rampung, baru hanya dilakukan terhadap 5 SKPK dan dokumen RKA yang disampaikan oleh 5 SKPK yang telah
dilakukan pembahasan adalah dokumen tahun 2018.” sebutnya.
Sehubungan dengan itu, FPA
merekomendasikan agar dilakukan pembahasan kembali terhadap dokumen RKA yang telah disempurnakan, bukan dokumen RKA yang telah ada sekarang.
“Kami dari Fraksi Partai Aceh juga menyatakan mengembalikan dokumen RKA yang telah diberikan kepada
kami yang ada di Badan Anggaran DPRK Aceh Besar.” kata Baktiar.
Kepada Bupati Aceh Besar FPA berharap agar dapat memperbaiki kembali
Dokumen Rancangan APBK Tahun 2019 termasuk Dokumen RKA.
FPA juga menyatakan cukup intens dan serius dan mengingatkan pemerintah dalam hal pembahasan dan pengesahan RAPBK Tahun 2019 agar dapat dilakukan secara tepat waktu dan agar dapat membentuk Tim TAPD yang diisi dengan personil yang memiliki kompetensi yang layak.
Hal ini mengingat ketepatan waktu pengesahan anggaran sebagaimana disebutkan di Pasal 311 UU Nomor 23 Tahun 2014, merupakan prasyarat yang
harus dipenuhi demi upaya dalam mempertahankan WTP untuk ke 7 kalinya.
” Kita semua telah bersepakat bahwa demi Aceh Besar yang lebih baik, ” demikian Baktiar.