ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh : Komoditi sawit adalah merupakan salah satu sektor yang sangat penting bagi pendapatan devisa Negara.
Saat ini memamang pasaran sawit sangat diminati oleh semua Negara di dunia oleh sebab itu,oleh sebab itu Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaksanakan kegiatan pertemuan dan rapat penetapan harga TBS periode 13 Maret s.d. 13 April 2019 di Gedung LPSE Kompleks Kantor Walikota Subulussalam, kegiatan ini dihadiri oleh Tim Provinsi, beberapa dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan, para perusahaan, perwakilan GAPKI, perwakilan APKASINDO, Damhuri Sekdako, Wakil Ketua DPRK Fajri Munthe, tim monitoring harga TBS Kota Subulussalam, Asisten II Setdako, sebagian Perwakilan Forkopimda, dan perwakilan petani serta tamu undangan lainnya. Kamis 14/03/2019.
Pembukaan dan diskusi tentang Pembangunan Perkebunan Aceh. Dalam sambutan dan pemaparan Azanuddin Kurnia, SP, MP Kabid Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan yang mewakili Kadistanbun Aceh A. Hanan, SP, MM menyatakan bahwa, “ Pemerintah Aceh melalui Distanbun tetap komit untuk membangun perkebunan Aceh sesuai dengan potensi daerah, komoditi, agroklimat, dan sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.
Azanuddin menambahkan, bahwa tentang Penetapan Harga TBS ini berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 525/85/2019 tentang Pembentukan Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Aceh. untuk Tahun ini.
Pemerintah Aceh melalui Distanbun akan lebih fokus kepada komoditi Kopi, Kelapa, Kakao, Kelapa Sawit, Pinang, Pala, Nilam dan lainnya., baik dari sisi hulu maupun hilirisasi. Khusus untuk komoditi Kelapa Sawit, akan dilakukan melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat yang pada tahun ini In Syaa Allah ada quota sampai 15.259 ha pada 8 kabupaten/kota.
Terkait dengan Inpres No. 8/2018 tentang Moratorium Sawit, maka kita bersama instansi terkait akan melakukan evaluasi, identifikasi, verifikasi dan penataan perizinan di Aceh. Insyaallah sebagian sudah dan sedang berproses serta akan dilakukan.
Selain itu terkait dengan harga TBS, untuk menjamin kestabilan harga TBS, maka kami menghimbau agar kelompok tani, koperasi, atau Desa dapat melakukan kerjasama dengan PKS agar bisa memotong rantai pemasaran, tuturnya.
“ Kepada PKS (Pabrik Kelapa Sawit) kami juga meminta agar dapat melakukan kemitraan dengan sungguh-sungguh kepada masyarakat. Kemitraan ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik jangka pendek maupun jangka panjang, menghasilkan harga TBS untuk umur 10-20 tahun sebesar Rp. 1.417,20/kg untuk wilayah Timur dan Rp. 1.379,96/kg untuk wilayah Barat”.
Rapat penetapan Harga TBS ini berkat kerjasama antara Distanbun Aceh dengan Pemko Subulussalam. Sebelum dilaksanakan rapat, pada tanggal 12 Maret 2019, Tim Provinsi sudah melakukan monitoring harga TBS di PKS Nagan Raya dan PKS Subulussalam. Tim Provinsi dindampingi oleh Asisten II Setdsko Pak Adlin, Ketua Monev Harga TBS Subulussalam Subangun Berutu, Kadis Pertanian Suheri, perwakilan DPRK Priyono dan lainnya, tutupnya.
Sedangkan Merah Sakti Walikota Subulussalam dalam sambutan, “ meminta kepada para perusahaan untuk dapat bekerja dan membantu masyarakat dengan sungguh-sungguh. Plasma dan kemitraan sepertinya belum ada yang sesuai qanun perkebunan ataupun Undang -Undang Perkebunan sampai 20% yang harus difasilitasi perusahaan, tentunya juga meminta kepada Pemerintah, bila ada perusahaan yang tidak bekerja dan menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang diberikan maka agar ditegur bahkan sampai pencabutan izin bila tidak ada perubahan. Kita harus punya empati kepada masyarakat agar taraf hidup mereka dapat meningkat secara signifikan”.