ACEHAKTUAL.COM I Aceh Besar : Sidang pleno rekapitulasi suara tingkat DPRA mengalami molor dalam persidangan dan beberapa partai politik melakukan penolakan atas hasil tersebut.
Hal demikian disampaikan oleh Bahtiar, sekretaris DPW PA Aceh Besar sesaat setelah sidang pleno ditutup oleh ketua KIP Aceh Besar.
Menurut Bahtiar, sidang pleno rekapitulasi suara DPRA di Aceh Besar berlangsung alot dan penuh dengan perdebatan, hal tersebut didasari oleh ditemukannya indikasi kecurangan dan terjadinya selisih suara yang signifikan antara DPT dengan surat suara yang terpakai.
“PA memiliki komitmen yang kuat agar pemilu ini berlangsung adil dan demokratis, untuk itu kita berupaya supaya proses pleno dapat lebih terbuka saat pleno di tingkat kabupaten.” ujar Ketua Fraksi PA Aceh Besar.
Bahtiar menjelaskan, pihaknya menemukan banyak masalah, bahkan semacam ada permainan yang dilakukan penyelenggara mulai di tingkat PPK.
“Contohnya PPK Lhoknga, setelah kotak suara, kami tidak menemukan dokumen DAA1 dan DA1, ketika dihubungi ketua PPK, akhirnya ditemukan bahwa dokumen tersebut ada dengan dirinya, tindakan ini terindikasi PPK Lhoknga melakukan permainan,” jelas Bahtiar.
Selain itu, tindakan yang berbeda dilakukan oleh PPK Krueng Barona Jaya,”ketua PPK tidak dapat membuktikan DA1 yang aslinya, karena mereka memiliki dua DA1.
“Kami menduga tindakan demikian ada hal yang ditutup-tutupi.”sebutnya.
Temuan lainnya, kata Baktiar, adanya selisih suara di kecamatan Seulimeum, terdapat selisih angka yang signifikan antara rekapitulasi suara ditingkat kecamatan dengan kabupaten, yaitu 13.730 dan 12.512, sehingga selisih 1.218 suara.
“Suara ini tidak jelas peruntukannya, kami berusaha mencarikannya, jikapun tidak kami temukan maka kita akan persoalkan ditingkat pleno provinsi,” sebut Bahtiar.
Begitu juga kata Bahtiar, permasalahan yang di temukan ada di 15 PPK, yakni, Krueng Barona Jaya, Leupung, Lhoknga, Seulimuem, Darul Kamal, Simpang Tiga, Ingin jaya, Montasik, Baitussalam, Peukan bada, Blang Bintang, Kuta Cot Glie, Lembah Seulawah, dan Indrapuri.
“Kita menilai proses pemilu di Aceh Besar tidak berlangsung secara demokratis, penyelenggara mulai dari PPS, PPK dan KIP tidak menjalankan fungsi sesuai prosedur, kita akan mendalaminya beberapa kasus, dan tidak tertutup kemungkinan masuk ke tahapan hukum,”demikian Bahtiar.