ACEHAKTUAL.COM | Banda Aceh : Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie berhasil mengamankan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu, dengan berat 1000 gram / 1 kg di Gampong Tuha Lala Kecamatan Mila Kabupaten Pidie, Kamis, (16/5/2019) malam.
Hal itu diungkapkan Kepala BNN Kabupaten Pidie AKBP. Werdha Susetyo, SE, saat menggelar konfrensi pers di Kantor BNN Kabupaten Pidie, Jumat (17/5/2019).
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh BNNK Pidie bahwa akan ada masuk narkotika jenis sabu di wilayah Tuha Lala Kecamatan Mila Kabupaten Pidie yang dilakukan oleh Jaringan antar Provinsi Aceh – Sumut melalui jalur Darat.
Selanjutnya, Tim Pemberantasan BNNK Pidie Yang Dipimpin Langsung Oleh Kepala BNNK Pidie dan di Back up oleh Personil Polsek Mila pun disebar untuk mencegat pelaku.
Laku pelaku dengan nama tersangka “M” yang saat itu di jemput oleh temannya yang berinisial inisial “MZ” alias si kop, dalam perjalanan dari Pasar Beureunuen, menuju Gampong Tuha Lala Kecamatan Mila Kabupaten Pidie.
Akhirnya, pelaku yang disinyalir sebagai kurir Sabu dengan nama tersangka “M”, 26 tahun, Swasta, berhasil diamankan di rumah milik kakaknya yang berlokasi di Gampong Tuha Lala.
“Saat tim memasuki Wilayah Tuha Lala, tim menyakini bahwa “M” ini berada di rumah kakaknya yang tidak jauh dgn rumahnya,” kata Werdha Susetyo, SE.
Tim pun mensinyalir pelaku dan dari hasil kordinasi dengan masyarakat setempat dan Polsek Mila, tim bergerak dengan cepat dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan.
“Kita temukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu tersebut sempat di sembunyikan dan di samarkan di tumpukan sampah dengan di balut ikan asin yg berada belakang rumah.” ujarnya.
Diaebutkan Werdha, barang haram itu berasal dari jaringan Aceh – Medan, berdasarkan pengakuan dari “M” memang untuk di pasarkan di wilayah Kecamatan Mila dan wilayah Kabupaten Pidie pada umumnya.
Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg, BNN Kabupaten Pidie juga mengamankan,
– 1(satu) lembar uang Ringgit Malaysia pecahan RM. 50,
Lalu, 19 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 1(satu) unit sepmor Honda Beat warna Putih BL 9 410 N, 1 satu) unit hp jenis Nokia warna Hitam, 2(dua) lembar kartu ATM BRI, 1(satu) lembar Kartu ATM Mandiri VISA, dan 1 (satu) lembar KTP an. Inisial M.
” Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.” demikian Werdha.