DPRA Minta Polhut Dipersenjatai

Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri, Foto : Ist

ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh : Komisi II DPR Aceh ingin polisi hutan (Polhut) dan petugas pengamanan hutan (Pamhut) di Aceh agar dipersenjatai dan diberi kewenangan untuk melakukan penindakan langsung berupa tembak ditempat bagi para pemburu satwa.

Permintaan itu masuk dalam Rancangan Qanun (Raqan) Perlindungan Satwa yang diusulkan menjadi raqan inisiatif dewan dalam sidang paripurna, di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Jumat (24/5/2019)

Ketua Komisi ll DPR Aceh, Nurzahri, ST menyebutkan, hal ini perlu dilakukan mengingat tingginya perburuan satwa dan kritisnya populasi satwa kunci di Aceh. Satwa kunci dimaksud meliputi Harimau, Gajah, Badak Sumatera, dan Orangutan.

“Temuan Forum Konservasi Leuser (FKL). Sepanjang tahun 2018, FKL menemukan 613 kasus perburuan dan berhasil menyita sebanyak 834 perangkap/jerat.Populasi sejumlah satwa kunci saat ini menjadi sangat terancam. “ ujarnya.

Misalnya, kata Nurzahri, Harimau Sumatera populasinya di Aceh saat ini sudah berada di level sangat rentan (critically endangered) ke level punah (extinct). Demikian juga dengan Badak Sumatera, Gajah, serta Orangutan.

Nurzahri menilai perlu ada aturan yang tegas terkait perburuan satwa liar di Aceh. Apalagi hal itu juga diterapkan di beberapa negara yang selama ini dianggap berhasil dalam melaksanakan proyek konservasi, seperti di Assam (India) dan Afrika Selatan.Di beberpa negara yang sukses menjalankan program konservasi satwa seperti Assam (India) dan Afrika Selatan, pola yang dilakukan sama, yaitu pola tindak tegas.

Program konservasi satwa ini dia katakan juga sangat dimungkinkan dilaksanakan di Aceh karena Aceh masih memiliki tutupan hutan yang luas dibanding daerah lainnya di Indonesia. Itu sebabnya, secara aturan tentu dibolehkan petugas Polhut memiliki senjata api.

“Tentunya secara teknis tetap dibawah pengawasan dan supervisi Polri. Contoh saat ini saja, ada beberapa pihak yang dibolehkan memiliki senjata api dengan seizin Polri, seperti Perbakin,” ungkapnya.

Nurzahri menjelaskan. Di dalam draft Rancangan Qanun Perlindungan Satwa itu juga akan diatur tentang kewenangan bagi para Polhut dan Pamhut untuk melakukan penindakan langsung berupa tembak di tempat bagi para pemburu yang kedapatan sedang berburu di dalam kawasan hutan. Walau ia mengakui, kwenangan ini yang agak berat diperjuangkan.

“Kita akan tetap berusaha mencari celah hukum agar usulan itu bisa diakomodir. Perangkat hukum di Indonesia seharusnya memberikan peluang untuk melakukan penindakan langsung, berupa tembak di tempat terhadap pelaku pemburu satwa, yang kedapatan di kawasan hutan. “demikian Nurzahri.(ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here