ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh : Untuk mengevaluasi Mou Helsinki Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki 2005 dan UUPA Nomor 11 Tahun 2006, yang berfokus pada Aspek Kewenangan-kewenangan Aceh dan Pendapatan Aceh. Selasa. (18/6/2019).
Ketua DPRA Sulaiman, Sulaiman, SE, MSI menyebutkan tujuan pembentukan Tim ini adalah: Pertama mengkaji konsistensi norma norma dalam konteks Hukum Ketatanegaraan secara umum di Indonesia maupun Internasional, pengertian Gramatikal dari teks MoU Helsinki secara historis dan sosiologis, serta tingkat implementasi dan implikasi dari MoU Helsinki dan UUPA 11/2006 selama 13 tahun (2005-2018) dalam kontek perjanjian damai antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia.
Lalu, Kedua menemukan dan menformulasikan kebijakan-kebijakan baru untuk menyelesaikan hambatan hambatan dari pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA 11/2006, dalam rangka mewujudkan jiwa dan semangat perdamaian berkelanjutan dalam falsafah “damai adalah ketika setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak-hak nya”.
Selanjutnya, Ketiga, secara berkesinambungan mendorong kedua pihak untuk konsisten melaksanakan butir butir komitmen perjanjian damai MoU Helsinki dan UUPA 11/2006 dalam rangka semangat perdamaian dan meningkatnya kesejahteraaan bagi masyarakat Aceh.
Dikatakan Sulaiman, Tim Kajian dan Advokasi ini bekerja sejak bulan Maret 2019, dan sedang melakukan penelitian lapangan sejak bulan Mei 2019 lalu.
“Tim terdiri dari Tenaga Ahli Praktisi dan Akademisi dari berbagai Universitas di Aceh seperti Unsyiah, UIN Ar-Raniry dan Unimal.” Ujar Sulaiman.
Kajian akademis ini dilakukan berdasarkan data data sampling yang diperoleh dilapangan, mencakup 9 Kabupaten/ Kota di provinsi Aceh. Tim Kajian dan Advokasi ini juga akan melakukan pengambilan data melalui wawancara dengan mereka yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan proses pembentukan Perjanjian Damai MoU Helsinki dan UUPA, serta Pakar-pakar Hukum Tata Negara dan Keuangan Negara baik yang berada di Aceh, Jakarta dan maupun Luar negeri.
“Outputyang diinginkan adalah hasil kajian dalam bentuk naskah akademik, yang terdiri dari Buku-I, tentang Kajian Normatif dan Konseptual MoU Helsinki dan UUPA Nomor 11/2006; dan Buku II tentang Implementasi dan Implikasi dari MoU Helsinki dan UUPA 2006 terhadap Perdamaian dan Kesejahteraan bagi Aceh.”sebutnya.
Lalu, hasil ini akan menjadi bahan Advokasi Politik, Hukum, Sosial dan Budaya dalam rangka keberlanjutan perdamaian antara Pemerintah dan Rakyat Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia.
“Ini akan menjadi bukti sejarah hasil komitmen penyelesaian konflik aceh, melalui Perjanjian Damai antara GAM dengan Pemerintah RI di Helsinki – Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005 yang lalu.” Demikian Sulaiman. (ADV)