ACEHAKTUAL.COM I Aceh Besar – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Aceh Besar, Farhan AP mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Aceh Besar agar mewaspadai potensi kebakaran pemukiman, lahan dan hutan mengingat saat ini sedang terjadi musim kemarau panjang.
“Kami mengimbau warga supaya selalu berhati-hati guna mengantisipasi musibah kebakaran,” kata Farhan kepada wartawan di Kota Jantho, Kamis (4/7/2019).
Menurut data Pusdalops BPBD Aceh Besar, ungkap Farhan, untuk bulan Juni hingga 4 Juli 2019, telah terjadi kebakaran, baik pemukiman maupun lahan sebanyak 24 kali. Perbandingan untuk tahun 2018, kejadian kebakaran periode bulan yang sama, sebanyak 36 kali. Artinya, cuaca untuk bulan Juni dan Juli, masuk dalam kategori rawan bencana kebakaran dan kekeringan.
Seiring dengan tingginya intensitas kebakaran yang dikategorikan dalam kapasitas di atas normal, maka Farhan mengimbau semua pihak untuk berhati-hati saat membakar sampah.
Ditambahkan Farhan, pihaknya pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada jajaran Camat se-Aceh Besar. Lalu Pemkab Aceh Besar meminta camat untuk menyampaikan atau memberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui perangkat gampong agar tidak melakukan pembakaran yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan atau lahan.
“Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3, disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan atau lahan serta Pasal 79 Tentang sanksi dan pidana bagi masyarakat atau organisasi/instansi yang sengaja membakar hutan atau lahan.” Ujar Farhan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap melihat atau mendengar ada kejadian kebakaran ke Posko Pemadam terdekat atau bisa pula menghubungi Satuan Pemadam Kabupaten Aceh Besar di nomor telp 08116713113.
“Pihak BPBD Aceh Besar juga terus melakukan sosialisasi tentang bahaya kebakaran, baik melalui media massa, instagram, serta facebook. Sosialisasi tersebut dimaksudkan agar semua pihak menyadari betapa bahaya bila musibah kebakaran melanda pemukiman warga maupun lahan atau hutan,” pungkas Farhan AP.