Jakarta – Menteri Hukum
dan HAM Yasonna H.
Laoly mengajukan surat pengunduran
diri sebagai menteri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (27/9).
Yasonna mundur karena akan segera dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Jokowi,
Yasonna mengajukan pengunduran sebagai menteri terhitung 1 Oktober 2019. Hal
ini tak terlepas dari terpilihnya Yasonna menjadi anggota DPR dari Daerah
Pemilihan Sumatera Utara I.
asonna menyebut bahwa
seorang menteri tak boleh rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak
Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta dukungan selama saya
menjabat,” tulis Yasonna dalam surat tertanggal 27 September 2019 yang
ditandatanganinya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham,
Bambang Wiyono membenarkan surat pengunduran diri Yasonna. Ia mengatakan
pengunduran diri dilakukan Yasonna karena menteri tak boleh rangkap jabatan.
“Iya benar, karena
intinya seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan. Makanya beliau mengundurkan
diri,” kata Bambang saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Senada, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita
Irawati membenarkan bahwa Yasonna sudah memberikan surat
pengunduran diri.
“Saya dapat konfirmasi memang betul sudah menyerahkan
surat pengunduran diri karena akan dilantik jadi anggota DPR. Tidak Boleh
rangkap jabatan,” ucapnya.
Yasonna sendiri pagi
tadi bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta. Namun, Yasonna tak
menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Jokowi.
Ia juga tak berbicara banyak saat ditanya awak media terkait
pertemuannya dengan Jokowi. Politikus PDI-Perjuangan pun tak merespons ketika
dikonfirmasi perihal Jokowi yang tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan
Perppu tentang KPK.(CNN Indonesia)