
ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh – Pemerintah Aceh meluncurkan program bantuah hukum bagi masyarakat miskin. Program ini sebagai upaya melindungi dan memberikan pedampingan.
Sehubungan dengan itu Pemerintah menyiapkan 11 lembaga bantuan hukum. Ke 11 lembaga itu sudah sudah lolos verifikasi yaitu, yaitu Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia, Yayasan Pos Bantuan Hukum dan HAM Pidie, Yayasan Penyuluhan dan Bantuan Hukum Doktrin Persada, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh, Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Lhokseumawe.
Selanjutnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang, Perkumpulan Konsultan Hukum Ramli Husen, S.H. & Associates, Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh, Restorative Justice Working Group, berkedudukan di Aceh Besar, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Advokasi Aceh.
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mengatakan bantuan hukum tersebut sebagai upaya dalam Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,
“Ini adalah sebuah upaya pemerintah memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada rakyat selaku pemegang kedaulatan, yang sedang menghadapi permasalahan hukum,” ujar Nova. di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Jum’at (4/10/2019).
Nova optimis, peluncuran Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini, maka secara operasional Pemerintah Aceh akan mampu menjangkau daerah-daerah pelosok di seluruh Aceh.
“Kita bertekad seluruh masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum dapat kita dampingi, dan bukan sekedar semboyan semata,” kata Plt Gubernur.
Untuk itu, Pemerintah Aceh dan DPRA telah menerbitkan regulasi lokal guna memperkuat upaya pemberian bantuan hukum bagi fakir miskin. Hal tersebut tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2017, tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin di Aceh. sedangkan aturan teknis bantuan hukum ini dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019.
“Peluncuran Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah, dalam memberikan jaminan hukum bagi warga, khususnya masyarakat miskin. Sehingga spirit equlity before the law atau keadilan dalam hukum berdiri tegak di daerah kita,” kata Nova.
Semua lembaga ini, sebut Nova, akan mendapatkan dukungan operasional dari APBA, guna mendanai kegiatan pendampingan masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan masalah hukum. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat pendanaan yang telah diperoleh dari APBN.