ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh – Ketua Pansus Tata Tertib DPRK Banda Aceh , Irwansyah ST. Mengatakan dalam dua pekan , Alhamdulilah bisa kita selesaikan satu peraturan Tatib.
“Peraturan Tata Tertib ini menjadi pagar untuk semua anggota dewan , dan targetnya menjadikan lembaga DPRK ini bisa semakin berbobot , dan menjalankan fungsinya dengan baik ” sebut Irwansyah , disela sela rapat paripurna tatib DPRK Banda Aceh , Senin 14 /10/19.
Irwansyah menyebutkan , tentang adanya peraturan terbaru yakni fraksi gabungan , dimana ada ketentuan perpindahan anggota fraksi dibenarkan setiap 2 tahun 6 bulan , dengan ketentuan tidak boleh membuat fraksi gabungan sebelumnya itu bubar.
“Ini menjadi aturan baru , artinya syarat pembentukan fraksi itu empat , maka kalau ada salah satu fraksi minta pindah , tentu yang lama bubar , dan ini tidak dibenarkan ” lanjutya.
Selain itu , penguatan beberapa unit – unit terkecil di DPRK Banyda Aceh , seperti badan kehormatan dewan diperkuat , kearifan lokal yang mengatur waktu sidang rapat harus dihentikan 15 menit sebelum azan dikumandangkan dan juga Shalawat Badar setelah lagu Indonesia Raya setiap rapat paripurna.
“Ada juga terkaiit sosialisasi qanun , yang agak kurang efektif tersampaikan ke masyarakat , kedepan akan ada satu peran baru dari DPRK , untuk ikut serta mensosialisasikan qanun yang ada di kota Banda Aceh “ujar Irwansyah , yang turut didampingi anggota Pansus Tatib , Daniel A Wahab , T. Arief Khalifah , Royes Ruslan dan Musriadi.
Dalam sidang paripurna tata tertib , dipimpin langsung ketua DPRK Banda Aceh , Farid Nyak Umar , dan didampingi wakil ketua Usman , SE , serta Isnaini Husda. (rel)