ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Bardan Sahidi, meminta Menteri Dalam Negeri segera melantik Gubernur Aceh definitif.
Bardan beraalasan karena sudah ada putusan hukum tetap atau inkrah terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
“Selama ini, posisi Gubernur Aceh berstatus Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Nova Iriansyah, perlu segera dilantik definitif untuk sisa jabatan periode 2017-2022,” kata Bardan Sahidi, Anggota Komisi 1 DPR Aceh, Rabu (19/2).
Sebelumnya Mahkamah Agung pada 13 Februari 2020 telah menolak upaya kasasi yang dilakukan mantan Gerakan Aceh Mardeka (GAM) yang terjerat kasus korupsi Dana Otsus Aceh.
Dengan putusan tersebut, maka secara hukum Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah, yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh adalah Gubernur Aceh definitif.
“Kami akan menyampaikan kepada Mendagri untuk segera melantik Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif,” kata Bardan.
Menurut Politisi PKS Aceh ini, pelantikan Gubernur Aceh nantinya dilakukan seperti lazimnya sesuai perundangan-undangan, disertai janji dan sumpah jabatan. Pelantikan digelar dalam sidang Paripurna DPR Aceh, oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI.
“DPR Aceh nantinya juga perlu membentuk panitia khusus, guna mempersiapkan pemilihan Wakil Gubernur Aceh pengganti antarwaktu, sesuai usulan dari partai pengusung. Ini harus disegerakan,” tegasnya.
Sejak Irwandi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juli 2018, jabatan Kepala Pemerintah Aceh dijabat wakilnya, Nova Iriansyah dengan status Pelaksana Tugas Gubernur Aceh. Irwandi dan Nova adalah pasangan yang dipilih masyarakat Aceh dalam Pilkada 2017 lalu. Mereka dilantik 7 Juli 2017.