Masa Darurat Covid-19 Akad Nikah Harus di KUA

ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengintruksikan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kemenag melarang pelaksanaan nikah di luar KUA untuk sementara waktu hingga berakhirnya masa darurat Corona.

Ketentuan ini berlaku bagi calon pengantin yang sudah mendaftar nikah sebelum tanggal 1 April 2020.

Sementara itu, bagi calon pengantin yang ingin mendaftar nikah bisa mengaksesnya melalui website simkah.kemenag.id.

Hanya saja para calon pengantin yang ingin mengajukan permohonan pelaksanaan nikah di atas tanggal 1 April diminta untuk menjadwalkan kembali jadwal pernikahannya.

Hal tersebut disampaikan Kanwil Kemenag Aceh menindaklanjuti surat edaran Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Hamdan MA mengatakan, saat pelaksanaan akad nikah, calon pengantin, penghulu serta pengunjung juga diminta mengindahkan protokol keselamatan.

Ia menjelaskan, untuk calon pengantin pria, petugas dan wali nikah diwajibkan menggunakan sarung tangan dan masker saat akad nikah. Sementara untuk saksi dan pengunjung diwajibkan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum akad nikah dimulai.

“Kalau syarat tidak terpenuhi tunda dulu, misalnya tidak ada masker, cari dulu maskernya baru lanjutkan akad nikah,” kata Hamdan sebgaaimana di kutip di halaman aceh.kemenag.go.id

Selain itu petugas KUA juga diminta untuk membatasi jumlah pengunjung yang hadir atau maksimal 10 orang, sudah termasuk calon pengantin dan penghulu.

“Jadi yang hadir hanya 10 orang,  pengantin, saksi, penghulu dan masyarakat yang hadir juga wajib menggunakan masker,” katanya

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here