ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh – Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) minta Pll. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk memperjelas kedudukan dan tupoksi struktur tim gugus tugas Covid 19.
“Harus ada garis jelas antara pengarah dan pelaksana yang jika diabaikan akan memicu inefisiensi, kontraproduktif dan tumpang tindih,” sebut Sekretaris Jendral KMPAN Fadhli Espece dalam keterangan pernsya, Kamis,(16/4/2020).
Menurut Fadhli, berdasarkan Surat Keputusan Plt. Gubernur Aceh Nomor 440/1021/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh, sudah jelas tugas dan fungsi dalam SK tersebut.
Sebagai pengendali pelaksanaan tanggap Covid-19, Nova seharusnya punya skenario dan pola penanganan yang jelas. Skenario tersebut yang kemudian perlu dimanifestasikan dalam struktur dan tugas tim.
“Namun, SK tersebut justru menunjukkan bahwa pemerintah Aceh tidak punya konsep dan skenario yang komprehensif dengan tidak mengatakannya tunakonsep dan reaksioner dalam menangani Covid-19 di Aceh,” tulisnya.
Karena itu kata Fadhli, Konsep yang jelas akan terlihat dari struktur dan pembagian tugas yang runut dan sistematis, dan ini belum terlihat dalam SK tersebut. Pembagian tugas didalamnya masih rancu dan ambigu.
Sekjend KMPAN menyatakan, salah satu poin rancu dan ambigu adalah, forkompimda Plus dalam struktur tersebut menjadi wakil ketua dengan tugas “mewakili gubernur dalam melaksanakan tugas Ketua Gugus Tugas”.
“Terkesan bahwa Wali Nanggroe, Ketua DPRA dan banyak lagi unsur dalam forkompimda Plus hanya menjadi bumper,” sebutnya.
Namun jika gagal maka menjadi resiko jama’ah namun jika berhasil itu sepenuhnya usaha ketua. Ketua DPRA yang seharusnya mengomandoi pelaksanaan tugas pengawasan hanya menjadi subordinat dalam struktur ini.
“Wali Nanggroe yang bisa memainkan peran lebih besar justru dikerdilkan dengan struktur ini,” sebut Fadhli.