ACEHAKTUAL.COM I Aceh Besar – Sebagai bentuk khidmat dan tanggungjawab kepada publik, Fraksi PKS DPRK Aceh Besar membagikan 21.000 buah masker kain kepada sejumlah pihak.
Ketua Praksi PKS DPRK DPRK Aceh Besar, Ruslan Effendi, SHI menyebutkan pembagian masker kepada masyarakat tersebut melalui PMI Aceh Besar, tenaga medis, puskesmas, jama’ah mesjid, para pendidik, dan masyarakat umum.
“Sebanyak 21 ribu pcs yang dikoordinasikan langsung oleh pengurus PKS di tingkat Kabupaten sampai tingkat Kecamatan di Aceh Besar,” ujar Ruslan kepada acehaktual.com, Senin,(20/4/2020).
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi ini, pembagian masker ini sudah berlangsung sejak tgl 16 April 2020 lalu, hingga satu bulan ke depan, diharapkan kontribusi kecil ini bisa bermanfaat dan saling menumbuhkan jiwa solidaritas dan gotong royong dalam memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona ini.
“Siapapun bisa berperan dan ambil andil dalam pencegahan dan penanganan covid-19 ini, mari kita patuhi protokol yg telah diatur pemerintah, memakai masker setiap beraktifitas di luar rumah, menjaga jarak dan membiasakan sering cuci tangan setelah aktifitas,” harapnya.
Ruslan berharap, virus ini segera berakhir secepatnya, sehingga memasuki bulan suci ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi, dapat menjalankannya dengan tenang dan penuh khidmat, dijauhkan dari bala wabah ini.
Karena itu, peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran virus ini sangat penting dan harus. Ini diambil pelajaran dari berbagai daerah dan negara lain yang sudah duluan terpapar dan kewalahan menghadapi virus ini karena sejak awal menganggap remeh dan tak perduli dengan aturan dan protokol pencegahannya.
“Kita tentunya tidak ingin hal yang sama terulang dan terjadi di daerah kita. Mari perkuat do’a dan ikhtiar kita untuk sama-sama kita lawan covid-19 ini,”imbuhnya.
Petinggi PKS Aceh Besar ini berharap, pemerintah agar himbaun memakai masker ditingkatkan menjadi aturan wajib memakai masker bagi setiap orang yang beraktifitas di luar rumah, baik di tempat kerja maupun ruang publik lainnya seperti pasar, warung kopi, pusat pertokoan dan lainnya.
“Jika diperlukan , diberi sanksi terhadap pelanggar protokol covid-19. Selain juga aturan pentingnya Phisical Distancing (menjaga jarak antar orang) dan tempat cuci tangan di lokasi publik seperti pasar dan warung kopi,”sebutnya.
Menyambut bulan ramadhan dengan tradisi Meugang di Aceh, tentunya ini menjadi pusat keramaian yang perlu perhatian bersama untuk diatur juga protokolnya, juga pusat jajanan menu berbuka puasa di bukan suci ramadhan nantinya.
Ini harus ada ketegasan (enforcement) terhadap kebijakan terkait covid-19 ini, bukan hanya sekedar himbauan, agar pencegahan berjalan efektif. Diperlukan kerjasama dengan pihak keamanan utk menjamin kebijakan dilaksanakan patuh oleh masyarakat.
“ini bertujuan untuk kebaikan semua, tentu dengan cara-cara yang humanis. langkah ini penting sebagai bentuk pencegahan dini dan juga tentunya menjaga wibawa dari sebuah aturan pemerintah,”demikian Ruslan.