Bawa Ganja Cair, WNA AS Dicokok Polisi

Ganja - ukcsc.co.uk

Kalbar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat. WNA berinisial LRS (67) diamankan terkait kasus narkotika jenis Cannabis Sintesis Cair.

Direktur Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha menjelaskan kronologi dibekuknya WNA tersebut.

“Telah diamankan warga negara asing asal Amerika Serikat, inisial LRH atas kepemilikan narkotika jenis Cannabis Sintesis Cair yang mengandung 5F MDMB PICA. Penangkapan dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar,” ujar Gembong, Sabtu, 25 April 2020.

Gembong menerangkan pengungkapan diawali adanya informasi dari kantor Bea Cukai Pontianak. Informasi tersebut terkait paket dari AS.

“Pada hari Jumat tanggal 6 April 2020 sekitar pukul 13.00 wib, tim Subdit 1 menerima informasi dari Kantor Bea Cukai Pontianak bahwa ada paket yang berasal dari Amerika Serikat yang diduga berisi narkotika jenis ganja cair,” jelasnya

Atas informasi tersebut, aparat kemudian melakukan tindak lanjut dengan menyita paket. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan ke Puslabfor Polri di Jakarta.

Pun, untuk alamat penerima dilakukan penyelidkan oleh Tim Subdit 1 Direktorat Narkoba.

“Kita menuju alamat tujuan pengiriman, yaitu di BLKI Pontianak Tenggara. Namun, penerima paket atas nama tersebut tidak ada di tempat. Dan tim kembali melakukan pengumpulan informasi” ujarnya

Gembong menyampaikan, keberadaan WNA ini diketahui pada tanggal 24 April 2020 berada di daerah Serimbu Kabupaten Landak. Mengetahui lokasi bersangkutan, tim Subit 1 melakukan penangkapan terhadap warga negara asing tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan Puslabfor Polri terkait paket kiriman dari Amerika tersebut, positif mengandung 5F MDMB PICA atau biasa disebut ganja cair,” lanjutnya

Gembong menuturkan, tersangka sudah berada di Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (VIVAnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here