Bank Aceh Belum Bisa Berikan Restrukturisasi Pembayaran Pinjaman ASN

ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh – Bank Aceh Syariah belum bisa melakukan restrukturisasi pembayaran pinjaman ASN karena tetap berpedoman kepada regulasi yang diterbitkan pemerintah dan juga OJK.

Penyataan ini disampaikan Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Sayed Zainal Abidin melalui Humas Bank Aceh, Riza Syahputra kepada acehaktual.com, Selasa. (28/4/2020) mananggapi pernyataan Kepala Biro Perekonomian Aceh, Amirullah.

Menurut Sayed Zainal, kebijakan itu sesuai dengan peraturan OJK no.11. dalam POJk ini, yang diberikan fasilitas relaksasi/restrukturisasi hanyalah untuk UMKM dan usaha produktif.

“Sedangkan untuk kredit/ pembiayaan ASN tidak diberikan fasilitas relaksasi dimaksud,” ujar Sayed Zainal.

Bank Aceh, kata Sayed, secara prinsip dapat memahami apa yang disampaikan tersebut, pihaknya juga turut prihatin dengan kondisi yang dirasakan bersama saat ini.

“Kita juga terus melakukan kordinasi dengan OJK Aceh dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) agar juga dapat menyampaikan kondisi ini kepasa OJK Pusat,” sebutnya.

Namun sampai saat ini belum ada regulasi atau aturan yang dikeluarkan oleh OJK sebagai regulator terkait relaksaksi pembiayaan/kredit bagi ASN sehingga Bank Aceh belum dapat melakukan relaksasi pembiyaan kepada ASN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here