
ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh- Pengelolaan dan perencanaan anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid 19 di Aceh wajib terbuka agar tidak terjadi prasangka negatif kepada pemerintah.
Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi, keterbukaan anggaran tersebut berdasarkan ketentuan perundangan bahwa anggaran publik seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK).
“Anggaran covid 19 itu wajib terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Arman dalam keterangan persnya, Senin (4/5/2020).
Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, kata Arman, telah melakukan refocusing anggaran daerah. Namun, publik masih bertanya-tanya besaran alokasi dan penggunaan dana pencegahan dan penanganan covid 19. Di beberapa media, ada yang menyebutkan bahwa angagarn Covid 19 tersebut sebesar Rp 1,7 triliun, ada yang menyebutkan Rp 4 triliun.
“Pemerintah Aceh seharusnya segera mengumumkan besaran alokasi dan untuk apa saja anggaran tersebut di gunakan. Jangan sampai publik menduga-duga dan berprasangka yang negatif. Tentu kondisi ini tidak baik ditengah upaya kita untuk menyelesaikan dan menangani wabah covid 19 ini secara bersama-sama.,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah daerah hendaknya mendorong proses-proses perencanaan dan penganggaran yang transparan dan akuntable. Dari awal, masyarakat diharapkan terlibat dalam perencanaan dan pengawasan.
Sebagai contoh, pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota membuka data penerima manfaat bantuan sosial dan bantuan pangan, sehingga akan ada control dari berbagai pihak. Hal ini untuk mengetahui secara cepat masyarakat yang layak memperoleh, namun belum terdata.
“Proses transparansi ini tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, terutama dalam menghadapi bencana wabah covid 19. Kepercayaan masyarakat sangat penting agar kita semua dapat bekerjasama dan keluar dari krisis ini,” sebutnya.
Bencana wabah covid 19 ini, tambahnya, telah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan, bukan hanya soal kesehatan saja, termasuk ekonomi, sosial dan budaya. Oleh karena itu, perlu penanganan yang terencana dan terintegrasi.
“Koordinasi antara provinsi dengan Kabupaten/kota serta pemerintahan gampong menjadi aspek penting, terutama dalam membangun mekanisme pemberian bantuan,” demikian Arman.