Sebanyak 4.353 WBP Aceh di usulkan dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Drs H Meurah Budiman. Foto : Istimewa

ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh telah mengusulkan 4.353 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Usulan remisi tersebut telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta dan tinggal menunggu persetujuan dari pihak Ditjen Pemasyarakatan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Drs. H. Meurah Budiman, Selasa, (19/5/2020) sebagai mana di kutip di web resmi kemenkum Ham Aceh.

Menurut Meurah Budiman, warga binaan pemasyarakatan maupun anak didik emasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi berasal dari 18 Lapas dan Rutan yang ada di provinsi Aceh.

“Remisi yang diusulkan ada yang 15 hari hingga dua bulan. Usulan remisi yang paling banyak di Lapas Banda Aceh ada 445 narapidana,” sebut Meurah Budiman.

Selanjutnya, Lapas Narkotika kelas II B, Langsa mengusulkan remisi sebanyak 402 orang. Sementara anak didik atau anak binaan yang diusulkan sebanyak 15 orang. Lapas kelas II A Lhoksemawe ada 325 orang yang diusulkan remisi dan Lapas Meulaboh 256 orang, sementara usulan terendah di Lapas Sabang sebanyak 28 orang

“Jika dilihat dari tindak pidana yang diusulkan pengurangan masa hukuman, narapidana narkotika mencapai 2076 orang sedangkan narapidana korupsi 11 orang. Selebihnya tindak pidana umum lainnya,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here