Tangkal Corona Masuk Gampong, ASN dan Tenaga Kontrak Dilarang Mudik

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani.

ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh — Negara Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kerja (TK) di Lingkungan Pemerintah Aceh memberlakukan mudik Idul Fitri 1441 H untuk menangkal virus corona, penyebab penyakit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), masuk desa. Perdesaan dianggap steril dari virus itu belum ada yang membawa “nya” dari kota.

“Virus korona berawal di Tiongkok yang menyebar ke pelbagai negara dan selanjutnya terbawa ke kota-kota di Indonesia. Karena itu perlu dihadang agar tidak ikut mudik ke gampong-gampong di Aceh, ”ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Juru Bicara Gugus Saifullah Abdulgani kepada media, di Banda Aceh, Rabu (20-05-2020).

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Aceh yang akrab disapa SAG itu menjelaskan, sudah ada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/5944 tentang larangan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TK dalam upaya membantu Covid- 19.

Surat Edaran (SE) tersebut, jelasnya, ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT pada 15 April 2020, karena itu perlu ditangkapkan agar ASN dan TK Pemerintah Aceh tidak mudik karena SE ini coba-coba mengangkanginya. .

SE Gubernur Aceh adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, tentang membahas perjalanan ke luar daerah dan / atau kegiatan mudik dan / atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya memperbaiki Covid-19.

“Lahirnya SE tidak boleh-merta atau atas kebijakan Pak Nova Iriansyah bebas, kebijakan negara yang harus dijalankan oleh setiap kepala daerah secara nasional,” ujar SAG

Melalui SE itu, Plt Gubernur Aceh meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Para Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Aceh, untuk memastikan ASN dan TK di unit yang tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang memanfaatkan daerah atau kegiatan mudik, dan membantu memberikan bantuan untuk PNS, jelas SAG.

Pemberian cuti, hanya dikecualikan untuk cuti, cuti sakit atau cuti alasan penting, seperti salah satu anggota keluarga inti (ibu, ayah, istri atau suami, anak, adik, kakak, kakak, mertua, atau menantu PNS yang sakit keras atau dapat dibunuh dunia. Bila ada PNS atau TK menyetujui mudik, harus mendapat izin dari Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah Aceh.

SAG juga mengatakan, jika disetujui, PNS atau TK yang disetujui akan dijatuhi sanksi disiplin. PNS dapat diperoleh pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sementara TK dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan.

Kepala SKPA dan atasan langsung PNS atau TK, kata SAG, wajib menyetujui serta menyetujui peraturan edaran tersebut, memproses persetujuan, dan melaporkan menyetujui ada PNS atau TK yang mengeluarkan ketentuan tersebut, jelasnya.

Teknik pengambilan dan pengawasan oleh atasan langsung atau berjenjang penuh, bisa bermacam-macam untuk memenuhi ASN dan TK tetap di kota, berdomisili. Bisa juga melakukan panggilan video dua kali sehari, dan melaporkan posisi bawahannya setiap hari selama hari libur lebaran ini.

“Atasan langsung ASN atau TK dapat melaporkan secara digital jejak panggilan video komunikasi digital tersebut, seperti data ASN atau TK yang menerima atau yang tidak mau menerima panggilan video panggilan-nya,” ujar SAG.

Jika atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi terhadap bawahannya, yang menentang, sebaliknya sang atasan sendiri yang akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan di atas, ditambahkannya.

Kasus Covid-19

Sementara itu, SAGA menyampaikan syarat terakhir percepatan pelaksanaan Covid-19 oleh Gugus Tugas Pemerintah Aceh dan kabupaten / kota per tanggal 20 Mei 2020, pukul 15.00 WIB. Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Aceh sebanyak 2.004 kasus / orang. Ada mengharapkan 3 kasus membandingkan dengan kemarin.

“Dari 2,004 jumlah ODP, sebanyak 71 orang masih dalam pantauan petugas kesehatan, 1,933 orang yang diterima telah menyelesaikan proses persiapan atau karantina mandiri,” kata SAG

Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tidak bertambah, lanjut SAG, masih 101 kasus, yaitu 1 orang sedang dirawat perawatan di rumah sakit rujukan, 99 orang telah disetujui sehat serta diizinkan pulang, 1 meninggal dunia pada Maret 2020 lalu.

Sementara angka Positif Covid-19 di Aceh hingga saat ini tetap 18 orang, yaitu 2 orang dalam perawatan di rumah sakit rujukan, 15 orang sudah pulih, 1 orang diterima dunia, juga pada Maret 2020, jelasnya.

“Jumlah penderita Covid-19 di Aceh masih terendah di Indonesia, karena itu harus ditangkal penularannya di gampong-gampong agar agar kasusnya tidak melonjak usai hari raya nanti,” tutup Jubir Covid SAG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here