
Simalungun – Polisi menetapkan pria asal Simalungun, Gernal Lundu Nainggolan, sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap karena diduga menghina Nabi Muhammad hingga Habib Bahar.
“Ya (sudah menjadi tersangka),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat diminta konfirmasi, Sabtu (23/5/2020).
Namun, MP Nainggolan belum menjelaskan detail pasal yang menjerat Gernal serta apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak. Dia hanya menyebut proses penyidikan ditangani
Polres Simalungun.
Kasus ini sendiri berawal dari postingan Gernal lewat akun Facebook-nya. Dalam postingannya, Gernal menulis kalimat yang dinilai menghina Nabi Muhammad hingga Habib Bahar.
Polisi kemudian mengamankan Gernal berdasarkan laporan nomor LP/42/V/2020/SU/Simal-Dagang pada Kamis (21/5). Gernal sempat dibawa ke Kantor Camat Perdagangan untuk dimintai klarifikasi dan disebut sudah mengakui perbuatannya.
“Telah dilakukan klarifikasi atas postingan penistaan agama tersebut di Kantor Camat Perdagangan dan diakui oleh terlapor,” ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/5).
Ada tiga postingan pada kolom komentar Facebook yang diduga ditulis Gernal dan dinilai berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad hingga Habib Bahar. Antara lain, ‘Nabi Muhammad tukang s***i’, ‘Apalah yang kalian banggakan dari Muhammad si *** ** itu’ dan ‘Habib Bahar itu adalah ustad sampah tikus’. (detik.com)