
ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh –Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru di lantik dapat menyelesaikan kasus yang mangkrak di kejaksaan tinggi Aceh
“Saya berharap Kajati yang baru dapat menuntaskan kasus-kasus korupsi yang belum terselesaikan di Aceh,” kata Pembina dan pengacara pada Gerakan Advokasi Hukum Hak Azasi Manusia – GRAHAM Aceh, Kasibun Daulay, SH dalam keterangan persnya, Jumat, (29/5/2020).
Menurut Kasibun, pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Aceh, dari Irdam kepada bapak Muhammad Yusuf yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, harus mampu memberikan harapan baru terhadap wajah penegakan hukum di Aceh.
“ Kami berharap pak Kajati baru bisa memaksimalkan tugas dan fungsinya untuk menyelesaikan berbagai kasus besar di Aceh,” harapnya.
Selain daripada itu menurut Kasibun, kejati Aceh juga harus terlibat aktif mengawasi potensi kebocoran anggaran yang sangat patut diduga bisa terjadi pada proses penanganan COVID 19 dibawah komando Pemerintah Provinsi Aceh.
“Covid-19 dengan protokol penanganan seperti saat ini sangat rentan bermasalah. Diperlukan pengawasan terpadu agar potensi kebocoran itu bisa diminimalisir” kata Kasibun Daulay.
Menurut Advokat muda ini, Kejati Aceh perlu memaksimalkan TUPOKSI penegakan hukum preventif sesuai PP No. 38 Tahun 2010 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per – 009/A/JA/01/2011, Kejati Aceh harus bisa memaksimalkan fungsi Intelijen Yustisial dengan mendorong kinerja Asiten Bidang Intelijen dan Asisten Bidang Pidana Kusus.
”Aceh memiliki persepsi sendiri terhadap penegakan hukum yang berlaku selama ini. Persepsi itu harus positif untuk memastikan rasa keadilan itu menjadi identitas Aceh di tingkat nasional” tutup Daulay.