ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh -Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh untuk mematuhi protokol kesehatan saat bertugas di kantor.
Sejak Jumat, 5 Juni 2020 lalu Kanwil Kemenag Aceh telah memberlakukan kembali kerja secara normal bagi seluruh ASN setelah berakhirnya masa work from home (WFH) pada 4 Juni lalu dan pasca terbitnya surat edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru.
Menurut Saifuddin seperti disebutkan di aceh.kemenag.go.id menjelaskan, protokol kesehatan yang wajib dipatuhi ASN seperti, mengenakan masker, mencuci tangan, wajib masuk dari bilik disinfektan, serta tetap menjaga jarak, para pegawai juga akan dicek suhu tubuh saat masuk kantor.
“ASN yang tidak mengenakan masker akan kita suruh pulang untuk mengambil masker dan kembali lagi ke kantor,” ujarnya.
Bukan hanya ASN, kata Saifuddin, tamu juga diwajibkan mengenakan masker.
Selain itu, kata Saifuddin, pelaksanaan tugas dinas luar kembali diperbolehkan, dengan ketentuan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan efisien serta tetap menjaga protokol kesehatan.
“Kita harap seluruh ASN kita patuh terhadap aturan ini. Tunjukkan contoh yang baik untuk masyarakat,” kata Saifuddin.