Palsukan Umur, Anggota KIP Aceh Tenggara Dipecat

Foto: Dok. DKPP

Jakarta – Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh Prasetya Andhika Syah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Prasetya terbukti memalsukan usia dengan merubah tahun kelahiran di KTP elektronik.

Sidang pembacaan putusan terhadap Andhika digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Sidang dipimpin Ketua Majelis Alfitra Salamm, dengan anggota Prof. Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto.

Dalam sidang dengan nomor perkara 59-PKE-DKPP/VI/2020, Andhika terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“DKPP menilai teradu terbukti tidak memenuhi syarat usia 30 tahun saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara tanggal 21-25 Juni 2018,” kata anggota majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan putusan seperti tertuang dalam keterangan tertulis yang disampaikan Humas DKPP.

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang pemeriksaan, Andhika diketahui saat ini masih berusia 28 tahun. Dalam ketentuan pasal 9 huruf d Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, syarat Anggota KIP Kabupaten/Kota adalah berusia 30 tahun.

Dalam persidangan terungkap, Andhika mengganti dokumen KTP elektronik saat mendaftar menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Pergantian KTP dilakukan dengan alasan kusam dan tidak terbaca.

Andhika membuat KTP elektronik baru yang memuat informasi tanggal lahir 22 Maret 1988. Namun informasi dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK), memuat tanggal lahir Andhika adalah 22 Agustus 1991.

“NIK merupakan identitas tunggal yang berlaku seumur hidup terdiri dari enam angka pertama sebagai kode wilayah, enam angka berikutnya memuat tanggal, bulan dan tahun kelahiran, dan empat angka terakhir merujuk nomor urut penerbitan NIK berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” lanjut Guru Besar Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.

Prof. Teguh menambahkan dalam alat bukti berupa ijazah Andhika yang telah dilegalisir instansi berwenang, tanggal lahir Andhika sesuai dengan NIK yaitu 22 Agustus 1991.

“Teradu terbukti tidak jujur saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara 2018-2023, memberi keterangan tidak benar terkait pemenuhan syarat minimal usia 30 (tiga puluh) tahun,” ujarnya.

Terkait berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Prasetya. Pemberhentian dilakukan sejak putusan dibacakan.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Prasetya Andhika Syah Putra selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” putus Ketua Majelis, Alfitra Salamm.(detik.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here