ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh- Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam rangka proses persidangan secara elektronik.
Rombongan KIA di pimpin Ketua KIA dan didampingi Nurlaily Idrus dan Tasmiati Emsa masing-masing selaku anggota. Kunjungan itu diterima langsung oleh Ainal Mardhiah, SH, MH selaku Ketua PN Banda Aceh.Rabu (15/7/2020)
Menurut Yusran, saat ini PN Banda Aceh telah menggelar persidangan secara elektronik, sehingga KIA ingin berbagi pengalaman dalam menjalankan persidangan secara elektronik.
Bahkan, menurut Yusran, Komisi Informasi Pusat juga telah menerbitkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigas Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.
“Kunjungan ini merupakan upaya kami untuk mengetahui proses persidangan secara elektronik di PN Banda Aceh,”ungkap Yusran.
Dia menambahkan bahwa di tengah kondisi covid 19, menyebabkan proses persidangan secara langsung mengalami kendala, sehingga harus dilakukan secara elektronik (daring).
Hal ini, tambah Yusran, untuk memberikan pelayanan dan kepastian hukum bagi pemohon dan termohon sesuai dengan azas yang berlaku yakni cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Menurut Yusran, selama Covid19 di Aceh persidangan penyelesaian sengketa informasi publik terhambat.. Akibat wabah covid19, persidangan penyelesaian sengketa tidak dapat dilakukan di daerah.
Padahal, permohonan penyelesaian sengketa informasi public banyak di ajukan dari wilayah di luar Banda Aceh, seperti Aceh Timur dan Aceh Tenggara.
Sementara Ainal Mardhiah menyatakan bahwa PN Banda Aceh telah menerapkan persidangan secara elektronik. Awalnya, menurut Ainal, pihak Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM menandatangani nota kesepahaman.
“Kendala yang dihadapi pada saat persidangan elektronik adalah jaringan internet yang sering putus-putus dan tidak lancar. Hal itu menyebabkan proses persidangan sedikit terganggu,”demikian Ainal.