ACEHAKTUAL.COM | Banda Aceh – Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh melahirkan beberapa poin penting. Hal tersebut disampaikan oleh ketua DPRK Farid Nyak Umar saat memimpin rapat paripurna. Jumat (17/07/20).
Dalam rangka penyampaian pendapat fraksi-fraksi dewan terhadap rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2019 dan penyampaian tanggapan fraksi-fraksi dewan terhadap pendapat Wali kota mengenai rancangan qanun inisiatif dewan tahun 2020, yang digelar ruang paripurna gedung DPRK, Banda Aceh.
Di antaranya persoalan Syariat Islam, pelayanan air bersih oleh PDAM Tirta Daroy, pendidikan, pelayanan kesehatan, kebersihan kota, optimalisasi kerja Baitul Maal Kota, pengelolaan Pasar Al-Mahirah Lamdingin, PAD, asset daerah, pelayanan publik, dan lain-lain.
Kami memberikan penekanan khusus pada Penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh agar Banda Aceh dapat menjadi model bagi daerah lain. Diantaranya pertama melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Meliputi sejauh mana pencapaian target, mendeteksi apa saja kendala dan tantangan yang dihadapi, merumuskan kembali solusi dan tahapan eksekusi, serta menetapkan jadwal pelaksanaan (realisasi) nya di sisa jabatan kepala daerah.
Kedua Pemko perlu membentuk kembali Tim Terpadu Pengawasan Syariat Islam, yang melibatkan Forkopimda (Pemko, DPRK, TNI, Polri, Kejari, Mahkamah Syariah, PN, MPU kota), Kemenag, Dayah/Pesantren, Remaja Masjid, Majelis Taklim, Aparatur gampong, pemuda, Ormas Islam, dan tokoh-tokoh masyarakat. Hal tersebut sama persis seperti menangani Covid19, dimana Pemko membentuk Tim Gugus Tugas Penanganan Covid19 yang melibatkan semua stakeholder.
Kemudian yang ketiga memberdayakan kegiatan Pageu Gampong dengan mengaktifkan kembali muhtasib yang ada di setiap gampong, dan pelibatan semua unsur masyarakat yang ada di gampong untuk pengawasan Syariat Islam di gampong-gampong.
Keempat melakukan evaluasi khusus terhadap instansi yang berhubungan langsung dengan penegakan Syariat Islam, seperti Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Satpol PP dan WH, MPU, MAA, kemudian pelibatan semua SKPK di bawah Pemko Banda Aceh dalam penegakan syariat. Sebab sejatinya semua SKPK akan terkait dengan pelaksanaan syariat. Karena itu semua instansi di bawah Walikota harus mampu menerjemahkan visi misi kepala daerah, khususnya di bidang penegakan Syariat Islam.
Lalu yang kelima, Walikota selalu kepala daerah harus berada di garda terdepan sebagai ‘panglima’ dalam pelaksanaan penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Keenam Kota Banda Aceh merupakan etalase bagi Aceh, karena itu keberhasilan Banda Aceh dalam menerapkan syariat islam akan memberikan dampak dan semangat bagi daerah-daerah lain di Aceh, termasuk bagi propinsi lain di luar Aceh.
Ketujuh DPRK akan terus melakukan fungsi pengawasan untuk mengingatkan dan memberikan saran, masukan serta kritik yang konstruktif kepada Pemko Banda Aceh dan jajaran satuan kerja perangkat kota (SKPK). Ini sesuai dengan amanah UU No. 17 tahun 2014 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya Pasal 365 ayat (1) huruf C terkait fungsi pengawasan oleh legislatif, dan Hak untuk menyampaikan Usul dan Pendapat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 372.
Karena itu pemberian apresiasi atas berbagai capaian keberhasilan, serta memberikan masukan, saran dan kritikan yang konstruktif merupakan sesuatu yang lumrah dalam menjalankan roda pemerintahan.