ACEHAKTUAL.COM | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK (DPRK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 di Ruang Utama Dewan, Senin (14/09/2020).
Rapat yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, turut dihadiri Wakil Ketua, Usman dan Isnaini Husda. Dari eksekutif dihadiri langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Setelah dibuka Ketua DPRK Farid Nyak Umar, rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasakan Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Wali Kota Aminullah Usman.
Farid Nyak Umar mengatakan, pembahasan Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 merupakan kesempatan yang sangat tepat bagi pemerintah kota dan DPRK untuk merencanakan dan merumuskan program-program yang bisa langsung berdampak dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 lebih luar seperti melakukam swab massal.
“Pemerintah kota juga perlu menerapkan grand strategy apa yang bisa dilakukan sampai akhir 2020 untuk penanganan Covid-19 ditetapkan secara terukur dengan pelaksanaan waktu yang jelas,” kata Farid Nyak Umar, Senin (14/09/2020).
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyampaikan penyusunan Rancangan Perubahan APBK ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Banda Aceh yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020.
Dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 telah tersusun pada 15 struktur perubahan APBK yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kota Banda Aceh.
Aminullah merincikan pendapatan daerah direncanakan dalam Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.288.978.531.205 mengalami penurunan sebesar Rp126.549.351.007 atau minus 8,94% dari Pendapatan Daerah dalam APBK 2020 murni yang ditetapkan sebesar Rp 1.415.527.882.212.
Belanja daerah Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 1.417.727.882.212, tetapi pada Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 terjadi penurunan belanja daerah sebesar Rp60.194.755.607, sehingga menjadi sebesar Rp1.357.533.126.604 atau minus 4,25%.
Penurunan belanja tersebut diakibatkan karena adanya pengurangan alokasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan refocusing anggaran sesuai dengan arahan PMK Nomor 35 Tahun 2020.
Kebijakan perubahan pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan diperlukan untuk menutupi kekurangan anggaran jika terjadi defisit dan penggunaan kelebihan anggaran jika terjadi surplus. Hal ini dapat terjadi karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh terjadi perbedaan kebutuhan anggaran antara pendapatan dengan belanja. Pada Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 pembiayaan daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp2.200.000.000 menjadi sebesar Rp68.554.595.399, mengalami peningkatan sebesar Rp66.354.595.399.
“Kita dihadapkan kepada berbagai kebutuhan yang mendesak khususnya program percepatan penanganan pandemi Covid-19 harus diutamakan, sehingga anggaran yang bersumber dari APBK bisa mempercepat pemulihan dan penanganan kesehatan masyarakat dan program pemulihan ekonomi, terutama ekonomi kerakyatan yang menyentuh 25 langsung pada seluruh masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Aminullah Usman.
Turut hadiri dalam rapat tersebut segenap anggota DPRK Banda Aceh, forum komunikasi pimpinan daerah, SKPK dan segenap tamu undangnan lainya.[]
Ketua DPRK: Dibutuhkan Langkah Strategis Mengatasi Lonjakan Kasus Covid-19
Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan dibutuhkan langkah-langkah yang luar biasa agar pemerintah bisa segera mengantisipasi kasus lonjakan covid-19 di Banda Aceh.
Melihat perkembangan terkini di Kota Banda Aceh, dimana jumlah pasiem covid-19 setiap hari makin bertambah. Bahkan kata Farid Nyak Umar, hari ini mencapai 66 orang positif dan satu orang meninggal dunia.
Menurutnya ini menunjukkan selama ini kita belum punya kemampyan untuk mengatasi pertambahan jumlah positif dan meninggal. Berdasarkan data dari dinas kesehatan Aceh. Pada Minggu 13 September 2020, Kasus positif Covid-19 di Banda Aceh mencapai 926 orang positif dan 24 meninggal dunia.
“Oleh karena itu dibutuhkan langkah-langkan yang luar biasa agar pemerintah bisa seger mengantisipaso kasus ini, supaya tidak semakin meningkay atau bertambah korbanya,” kata Farid Nyak Umar, dalam rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Raqan Perubahan APBK Banda Aceh, Tahun 2020. Senin (14/09/2020).
Menurut Farid Nyak Umar, pembahasan Ramcangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 merupakan kesempatan yang sangat tepat bagi pemerintah Kota dan DPRK untuk merencanakan dan merumuskan program-program yang bisa langsung berdampak dalam penanganan dan pencegahan covid-19 lebih luar, seperti melakukam swab massal.
“Pemerintah kota juga perlu menerapkan grand strategi apa yang bisa dilakukan sampai akhir 2020 untuk penanganan covid-19 ditetapkan secara terukur dengan pelaksanaan waktu yang jelas,” ujarnya di Gedung DPRK Banda Aceh.
Farid melihat program yang selama ini dibuat oleh pemerintah Kota Banda Aceh seperti peraturan Walikota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2020 Perubahan Perwal 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protol Kesehatan Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Banda Aceh sudah cukup baik.
Namun kata dia dalam pelaksanaan dilapangan banyak ditemui kendala kendala, apalagi masih ada masyarakat yang tidak kooperatif dalam merespon program yang dibuat oleh pemerintah.
Terutama dalam penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Maka momentum ini menjadi sangat penting untuk merumuskan program tersebut, sehingga nantinya pemerintah kota mempunyai strategi yang terukur dalamencegah covid-19.
“Selain itu kami juga meminta kepada pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasj dengan semua pihak, terutama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” tutur Farid Nyak Umar.[]
Ketua DPRK: Dibutuhkan Langkah Strategis Mengatasi Lonjakan Kasus Covid-19
Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan dibutuhkan langkah-langkah yang luar biasa agar pemerintah bisa segera mengantisipasi kasus lonjakan covid-19 di Banda Aceh.
Melihat perkembangan terkini di Kota Banda Aceh, dimana jumlah pasiem covid-19 setiap hari makin bertambah. Menurutnya ini menunjukkan selama ini kita belum punya kemampuan untuk mengatasi pertambahan jumlah positif dan meninggal. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh sampai 13 September 2020, pasien yang positif sebanyak 737 kasus, yang meninggal sebanyak 33 orang.
“Oleh karena itu dibutuhkan langkah-langkan yang luar biasa agar pemerintah bisa seger mengantisipaso kasus ini, supaya tidak semakin meningkay atau bertambah korbanya,” kata Farid Nyak Umar, dalam rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Raqan Perubahan APBK Banda Aceh, Tahun 2020. Senin (14/09/2020).
Menurut Farid Nyak Umar, pembahasan Ramcangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 merupakan kesempatan yang sangat tepat bagi pemerintah Kota dan DPRK untuk merencanakan dan merumuskan program-program yang bisa langsung berdampak dalam penanganan dan pencegahan covid-19 lebih luar, seperti melakukam swab massal.
“Pemerintah kota juga perlu menerapkan grand strategi apa yang bisa dilakukan sampai akhir 2020 untuk penanganan covid-19 ditetapkan secara terukur dengan pelaksanaan waktu yang jelas,” ujarnya di Gedung DPRK Banda Aceh.
Farid melihat program yang selama ini dibuat oleh pemerintah Kota Banda Aceh seperti peraturan Walikota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2020 Perubahan Perwal 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protol Kesehatan Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Banda Aceh sudah cukup baik.
Namun kata dia dalam pelaksanaan dilapangan banyak ditemui kendala kendala, apalagi masih ada masyarakat yang tidak kooperatif dalam merespon program yang dibuat oleh pemerintah.
Terutama dalam penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Maka momentum ini menjadi sangat penting untuk merumuskan program tersebut, sehingga nantinya pemerintah kota mempunyai strategi yang terukur dalamencegah covid-19.
“Selain itu kami juga meminta kepada pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasj dengan semua pihak, terutama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” tutur Farid Nyak Umar.[]