Banda Aceh – Polisi membentuk tim Peucrok-19 untuk memburu pelanggar protokol kesehatan di Aceh. Tim khusus ini bakal menggelar patroli ke lokasi yang diperkirakan banyak warga tidak mengenakan masker.
Tim Peucrok-19 dibentuk di tingkat Polda hingga ke Polres. Peucrok sendiri berarti memburu. Tim tersebut beranggotakan polisi, TNI serta Satpol-PP.
“Mereka bertugas melakukan penindakan dengan cara berkeliling menggunakan motor dan mobil langsung mendatangi lokasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Di mana kami menemukan pelanggaran, di situ Tim Peucrok-19 Kabupaten Pidie akan hadir dan melakukan penindakan dengan penerapan sanksi sosial,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Tim Peucrok-19 di Pidie diluncurkan oleh Wakil Bupati Pidie Fadhlullah TM Daud. Mereka berjumlah 30 orang yang dibagi dalam tiga regu.
Menurut Zulhir, tim tersebut dibentuk dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi Penanganan COVID-19 di Pidie. Masyarakat diminta disiplin mematuhi protokol kesehatan.
“Peningkatan penindakan pelanggar Protkes ini merupakan wujud kepedulian TNI-Polri dan pemerintah Pidie terhadap masyarakat untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama,” ujar Zulhir.
Sementara itu, Polda Aceh meluncurkan tim Peucrok-19 pada Selasa (22/9) sore. Tim tingkat provinsi ini berjumlah 125 orang dari TNI, Polri, dan Satpol PP Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada mengatakan pembentukan tim Peucrok pelanggar protokol kesehatan ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memutus rantai penularan COVID-19.
“Kita mengharapkan tim Peucrok pelanggar prokes mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan secara optimal, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Aceh,” kata Wahyu.(detik.com)