Popam Polda Aceh Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Kode Etik Polisi Pada Kasus Kapolres Subulussalam

ACEHAKTUAL.COM | Banda Aceh,- Menindak lanjuti Laporan Nomor. STPL/57/VII/Yan.2.5./2020/Yanduan oleh YAKARIM M pada tanggal 08 Juli 2020 melalui Subbagyanduan Bidpropam POLDA Aceh tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dengan menyita barang tanpa dasar hukum yang dilakukan AKBP Qori Wicaksono, S.I.K Kapolres Subulussalam, bapak Kapolda Aceh telah menerbitkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Sprin/610/VIII/WAS.2./2020/Propam tanggal 15 Juli 2020 perihal melaksanakan audit investigasi.

Informasi tersebut didapatkan oleh media ini melalui Penasihan Hukum pelapor Yakarim M  iayitu advokat Kasibun Daulay, SH dan Faisal Qasim, SH., MH. Menurut kasibun, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kasubbidWabprof Propam POLDA Aceh dipolda Aceh dan pihak POLDA Aceh melalui Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan POLDA ACEH bapak Komisaris H. Iskandar, S.I.k, M.H. telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dengan Nomor Surat : B/324/IX/WAS.2./2020 Propam.

Bahwa melalui SP2HP yang dikeluarkan oleh KABID PROPAM POLDA Aceh yang diberikan kepada pelapor melalui Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum “KASIBUN DAULAY & Associates” dengan surat Nomor B/324/IX/WAS.2./2020/Propam tertanggal 22 September 2020, didapatkan Informasi bahwa Bidpropam Polda Aceh telah selesai melaksankan kegiatan audit investigasi terkait Laporan Polisisi Nomor : LP/57/VII/YAN.2.4/2020/YANDUAN tanggal 8 Juli 2020 dan Hasil Audit Investigasi tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigasi  Nomor : LHAI/63/IX/2020/Subbidwabprof tanggal 21 September 2020 tentang Laporan Hasil Audit Investigasi, dan dijelaskan serta diberikan kesimpulan “berdasarkan fakta-fakta hasil Audit Investigasi, dapat disimpulkan bahwa terhadap laporan saudara Yakarim M “ Memilki Nilai Kebenaran atau Terbukti Adanya Pelanggaran Kode Etik Profesi POLRI”

Sebagaimana diberita sebelumnya Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.I.K dilaporkan ke-polda Aceh melalui Direktur PROPAM dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi POLRI berupa “tidak menerapkan nilai-nilai Tribrata dan Catur prasetya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang umum Kepolisian, tidak menjaga dan meningkatkan Citra, soliditas , reputasi, dan kehormatan POLRI serta tidak menjalanakan tugas secara professional, proporsional, dan procedural dengan wujud perbuatan menyalahgunakan wewenang dengan menyita barang tanpa dasar hukum. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (a) dan Pasal 7 Ayat 1 huruf (b dan c) Peraturan Kepala Kepolisiaan Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi POLRI.

Selain daripada itu setelah keluarnya SP2HP No. B/324/IX/WAS.2./2020 Propam POLDA ACEH dengan klasifikasi biasa, hasil koordinasi Penasihat Hukum Yakarim M dengan pihak PROPAM POLDA Aceh, menurut Kasibun Daulay , Propam POLDA Aceh akan melanjutkan kasus ini ketahap berikutnya iyaitu Pemeriksaan / Pemberkasan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini sdr Qori Wicaksono KAPOLRES SUBULUSSALAM. Dengan informasi tersebut pelapor melalui Penasihat Hukumnya, menyampaikan apresiasi dan ucapat terimakasih yang sangat mendalam kepada bapak KAPOLDA ACEH bapak Irjen Pol WAHYU WIDADA dan bapak Kabid PROPAM POLDA ACEH KOMBES ISKANDAR, S.I.k, M.H, semoga kasus ini terus berlanjut sebagaimana dalam adigium yang kita pahami “ Walaupun Hukum Buta Tapi Keadilan Dapat Melihat Dalam Gelap”  demikian tutup Kasibun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here