Proyek Reservoir Taman Sari Jadi Temuan BPK, Kepala PUPR Banda Aceh DiDuga Ceroboh Kelola Anggaran

Banda Aceh – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan Reservoir Taman Sari yang bersumber dari Dana Otonomi Khsusu (Otsus) sebesar Rp248.839.613,04.

Dalam BUKU III Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019 disebutkan.

Di kutip  dari kontrasaceh.id disebutkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk kegiatan di Bidang Infrastruktur sebesar Rp22.879.946.962,00 dengan realisasi sebesar Rp 20.329.194.000,00 atau 88,85% dari anggaran.

“Dari realisasi tersebut, diantaranya dialokasikan untuk Pekerjaan Pembangunan Reservoir Taman Sari (Otsus),” tulis BPK RI Perwakilan Aceh dalam laporan Nomor ; 4.C/BPK/XVIII/BAC/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020.

Lebih lanjut, menurut BPK pekerjaan pembangunan Reservoir Taman Sari (Otsus) dilaksanakan oleh PT LI berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602.1/03/KONTRAK/PAM- OTSUS/PLP&AM-DPUPR/2019 tanggal 11 Juni 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp12.619.240.057,70.

Dan, jangka waktu pekerjaan selama 210 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 Juni 2019 s.d. 6 Januari 2020. Pelaksanaan pekerjaan tersebut mengalami empat kali perubahan kontrak dengan rincian:

Pertama, kontrak Addendum-01 Nomor 602.1/03/ADD-KONTRAK-01/PAM-OTSUS/PLP&AM- DPUPR/2019 tanggal 11 Juni 2019 yang mengubah jangka waktu pekerjaan menjadi 195 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 Juni s.d. 22 Desember 2019;

Kemudian, kontrak Addendum-02 Nomor 602.1/03/ADD-KONTRAK-02/PAM-OTSUS/PLP&AM- DPUPR/2019 tanggal 10 Juli 2019 berupa perubahan personil penyedia pada posisi General Superintendent dan Kontrak Addendum-03 Nomor 602.1/03/ADD-KONTRAK-03/PAM-OTSUS/PLP&AM- DPUPR/2019 tanggal 20 September 2019 berupa pekerjaan tambah kurang dan perubahan nilai kontrak menjadi Rp12.619.240.000,00; dan

Terakhir, kontrak Addendum-04 Nomor 602.1/03/ADD-KONTRAK-04/PAM-OTSUS/PLP&AM- DPUPR/2019 tanggal 4 Desember 2019 berupa pekerjaan tambah kurang.

Itu sebabnya, BPK  juga menemukan pekerjaan tidak selesai sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Kontrak.

Sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga Back Up Data Final yang dibuat oleh Penyedia serta ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), persentase penyelesaian pekerjaan adalah 83,96%. Pekerjaan utama yang tidak selesai dan/atau tidak dikerjakan adalah:

Pekerjaan Inlet Reservoir – Pemasangan Pipa dan Asesoris, Inlet Pump – Pemasangan Pipa dan Asesoris, Outlet Pump – Pemasangan Pipa dan Asesoris, Pembagian Jaringan Pipa Subzona; dan Pengadaan Pompa Sentrifugal Endsuction Closed Coupled.

“Pekerjaan-pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang sangat penting karena paling berpengaruh terhadap fungsionalitas bangunan secara keseluruhan.Realisasi pekerjaan oleh Penyedia tidak berjalan sesuai dengan yang direncanakan,” sebut lembaga pemeriksaan resmi negara itu.

Karena, sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), tujuan dari Pembangunan Reservoir Taman Sari adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan air minum di wilayah Kecamatan Baiturrahman, Meuraxa, Jaya Baru, dan Kuta Raja. Pekerjaan ini seharusnya menghasilkan bangunan reservoir dengan kapasitas 3.000 m3, bangunan rumah pompa 8×15 m, serta tersedianya pompa dan instalasi pompa.

Hasil cek fisik menunjukkan bangunan reservoir dan juga rumah pompa tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan karena pekerjaan pemasangan pipa dan asesoris serta pengadaan pompa tidak selesai atau tidak dikerjakan.

Bangunan reservoir juga telah terisi air, sampah dan limbah kayu sehingga membutuhkan biaya tambahan untuk membersihkannya. Bangunan reservoir dan rumah pompa tidak memiliki pengamanan maksimal karena hanya diberi pembatas seng di sekeliling bangunan.

Sehingga, BPK menemukan terdapat pekerjaan yang dibayar ganda pada pekerjaan persiapan sebesar Rp6.875.000,00

Misal, pada pekerjaan persiapan, item pekerjaan nomor 7, 9, dan 11 masing-masing adalah Manajemen Lalu Lintas, Mobilisasi dan Demobilisasi, serta Papan Nama Proyek. Hasil reviu lebih lanjut terhadap rincian item pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi menunjukkan Penyedia memasukkan item Papan Nama Kegiatan serta Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.

Kedua item yang ada dalam Mobilisasi dan Demobilisasi tersebut sama saja dengan item pekerjaan 7 dan 11 pada pekerjaan persiapan. Dengan demikian item Papan Nama Kegiatan sebesar Rp875.000,00 serta Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas sebesar Rp6.000.000,00 yang ada dalam Mobilisasi dan Demobilisasi tidak layak dibayarkan. sehingga, kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp130.892.613,04

Hasil cek fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Galian Tanah Pondasi dan Pembuangan Hasil Galian Tanah Setempat, Beton Bertulang, Lantai Keramik dan Kamar Mandi, Inlet Reservoir, Inlet Pump, serta Outlet Pump, dengan rincian pada Lampiran.

Terdapat bahan yang tidak diperlukan/digunakan dalam item pekerjaan Galian Tanah Pondasi sebesar Rp111.072.000,00

Hasil cek fisik menunjukkan bahwa pekerjaan Galian Tanah Pondasi adalah menggali sedalam ±3,20 m menggunakan excavator dan bulldozer, dengan luas sebesar bangunan reservoir ditambah 1 m di setiap sisinya (47,00 x 27,00 m). Tanah hasil galian kemudian dibuang ke luar area pekerjaan menggunakan dump truck. Tidak ada bahan yang digunakan dalam pekerjaan Galian Tanah Pondasi.

Hasil analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa volume pekerjaan Galian Tanah Pondasi dengan adanya kekurangan volume adalah 3.702,40 m3 dengan harga sebesar Rp82.723,38 per m3. Harga tersebut termasuk bahan Urugan Pilihan dengan volume 0,50 m3 dan harga Rp60.000,00 untuk setiap 1 m3 pekerjaan Galian Tanah Pondasi. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp111.072.000,00 (3.702,40 m3 x (0,50 x Rp60.000,00)).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan kontrak Nomor 602.1/03/KONTRAK/PAM-OTSUS/PLP&AM-DPUPR/2019 tanggal 11 Juni 2019 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak:

Kondisi tersebut mengakibatkan: Pelaksanaan tender tidak mendapatkan Penyedia yang terbaik dan pekerjaan menjadi tidak selesai dan/atau tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan, Pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan serta berpotensi mengalami kerusakan dan kehilangan barang; dan Kelebihan pembayaran sebesar Rp248.839.613,04 (Rp6.875.000,00 + Rp130.892.613,04 + Rp111.072.000,00).

Menurut BPK, kondisi tersebut dikarenakan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak cermat dalam melaksanakan pengujian/pengukuran pada saat serah terima pekerjaan; dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas PUPR tidak cermat melaksanakan evaluasi teknis dokumen penawaran.

Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan akan lebih teliti dalam melaksanakan tahapan kegiatan seperti KAK, Spesifikasi Teknis dan RAB dan kegiatan lanjutan setelah putus kontrak akan dilaksanakan di tahun 2020;  serta akan menyurati Direktur PT LI untuk menyetor kelebihan pembayaran.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah oleh PT LI pada tanggal 11 Mei 2020 sebesar Rp248.840.000,00 Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah menyatakan sepakat terhadap temuan BPK dan akan meningkatkan pengetahuan anggota Pokja dalam melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran dalam proses tender serta lebih memperketat pengawasan terhadap kinerja anggota Pokja.

BPK merekomendasikan Walikota Banda Aceh agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan lebih cermat dalam melaksanakan pengujian/pengukuran pada saat serah terima pekerjaan;

Kemudian, menagihkan kelebihan pembayaran kepada Penyedia Jasa sebesar Rp248.839.613,04; dan melaksanakan pekerjaan lanjutan atas bangunan Reservoir Taman Sari agar dapat bermanfaat dan berfungsi sesuai tujuan.

Itu sebabnya, Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa agar menginstruksikan Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas PUPR untuk lebih cermat melaksanakan evaluasi teknis dokumen penawaran.

Atas rekomendasi tersebut, kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 11 Mei 2020 sebesar Rp248.840.000,00.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here