Banda Aceh – Seorang pria diduga penyelundup narkoba ke Aceh, JI, tewas ditembak karena melarikan diri saat ditangkap. JI disebut sudah tujuh kali membawa sabu ke Aceh dengan total hampir setengah ton.
“Tersangka JI menyelundupkan sabu sebanyak tujuh kali sejak Desember 2019. Total sabu yang dipasok 465 kilogram (kg) ditambah 20 kg ekstasi,” kata Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Ade Sapari, Selasa (3/11/2020).
JI terakhir kali menyelundupkan sabu sebanyak 81 kg serta 20 kg ekstasi pada Jumat (30/10). Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Aceh Timur, JI disebut mencoba melarikan diri saat ditangkap. JI berperan sebagai pawang kapal. Tugasnya ialah menjemput sabu di tengah laut untuk diselundupkan.
Polisi lalu menembak pahanya. Namun dalam perjalanan, JI tewas. Dalam kasus tersebut, polisi menciduk sepuluh orang yang berperan sebagai kurir, pemantau polisi di jalan (sweeper), pemilik boat, serta pengendali lapangan.
Ade menyebut JI berperan sebagai penjemput narkoba di laut perbatasan dengan Malaysia. Mereka menyelundupkan barang haram tersebut menggunakan boat kecil.
“Mereka ini jaringan besar. Sabu hanya ditransit di Aceh kemudian dijual ke luar Aceh,” jelas Ade.
Para tersangka dalam jaringan tersebut asal Aceh serta Sumatera Utara. Menurut Ade, tersangka sengaja memasok narkoba ke Aceh dengan motif bisnis.
“Itu bisnis gelap yang menguntungkan buat mereka,” ujar Ade.
Saat ini sembilan tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat mendekam di tahanan Mapolda Aceh. Polisi menyita barang bukti narkoba serta kendaraan yang dipakai tersangka saat mengangkut sabu.
Upaya polisi menggagalkan penyelundupan sabu dan menangkap para tersangka dapat dilihat di halaman dua.
Penangkapan para tersangka bermula dari informasi terkait adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Barang haram tersebut dibawa ke daratan lewat jalur laut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui narkoba asal Malaysia itu bakal dijemput di Simpang Ulim, Aceh Timur, Jumat (30/10) dini hari. Polisi lalu menyergap mobil yang ditumpangi para tersangka di wilayah Idi Cut, Aceh Timur.
Ketika dibekuk, dua tersangka, AB dan AS, berusaha melawan sehingga polisi menembak kaki keduanya. Di dalam mobil, polisi menemukan barang bukti sabu dan ekstasi.
Polisi kemudian mengejar satu mobil yang dipakai tersangka yang berperan sebagai pemantau polisi di jalan. Setelah sempat kejar-kejaran, tersangka L akhirnya ditangkap.
Tak lama kemudian, polisi menciduk dua tersangka, K dan N, di Simpang Ulim. Polisi di bawah Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Timur melakukan pengembangan dan menggerebek rumah penyedia boat berinisial H.
Polisi juga menggerebek sebuah rumah di Bantayan, Aceh Timur, dan menemukan pawang berinisial JI. Ketika ditangkap, JI disebut mencoba melarikan diri sehingga polisi menembak paha kanannya. Di rumah tersebut juga ada tersangka IB.(detik.com)