Di Depan Mendagri, Ketua DPR Aceh Minta Dana Otsus Diperpanjang

Foto: Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin (Farih Maulana Sidik/detikcom)

Banda Aceh – Ketua DPR Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin meminta dukungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar Pilkada Aceh digelar pada 2022. Hal itu, kata Dahlan, mengacu pada UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Pada kesempatan ini kami juga meminta dukungan agar pelaksanaan Pilkada Aceh untuk tetap dapat dilaksanakan pada tahun 2022,” kata Dahlan dalam rapat paripurna pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh, Kamis (5/11/2020).

Dahlan mengatakan aturan tentang Pilkada di Aceh diatur dalam pasal 65 UU Pemerintahan Aceh yang menyebut gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh masyarakat setiap 5 tahun sekali. Proses pemilihan dilakukan secara demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

“Melihat bunyi norma Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tersebut secara jelas ditegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada diselenggarakan setiap 5 tahun sekali,” jelas Dahlan.

Selain Pilkada, Dahlan juga menyinggung dana otonomi khusus (Otsus) yang disebutnya berakhir pada 2027. Dia berharap Pemerintah Pusat dapat memperpanjang dana Otsus tersebut.

“Dana tersebut sangatlah dibutuhkan oleh Aceh terutama untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan,” jelas Dahlan.

Menurut Dahlan, dana otsus secara membuktikan kehadiran negara untuk dapat memenuhi hak dasar serta hak konstitusional warga negara. Dia berharap dana otsus terus ada.

“Maka dari itu kami meminta Pemerintah Aceh untuk turut dapat mengadvokasi agar keberadaan dana otsus dapat terus berlangsung,” ujar Dahlan.(DETIK.COM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here