Eksekutif dan Legislatif Tandatangani KUA-PPAS Aceh Tahun Anggaran 2021

DPRA dan Gubernur Aceh menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, Jumat (5/11/2020). Foto : Humas DPRA

ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh – DPRA dan Gubernur Aceh menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, Jumat (5/11/2020).

Penandatanganan tersebut pihak pimpinan DPRA, H. Dahlan Jamaluddin, S.Ip. Selaku Ketua, Dalimi, SE,Ak, Hendra Budian, Safaruddin S. SOS masing-masing sebagai wakil ketua dengan Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah di laksanakan dalam rapat paripurna DPR Aceh.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (6) Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan kabupaten dan kota.

“Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” sebut politisi Partai Aceh.

Selanjutnya kata Dahlan, dalam pasal 16 ayat (7) peraturan DPR Aceh nomor 1 tahun 2019 tentang tata Tertib DPR Aceh, yaitu “kebijakan umum APBA dan prioritas dan Plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala pemerintah Aceh dan pimpinan DPRA dalam rapat paripurna.

“Pemerintah Aceh secara administrasi telah menyampaikan rancangan kebijakan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 pada tanggal 17 juli 2020,”jelasnya.

Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2020, tambah Dahlan, DPR Aceh telah menggelar rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS dalam rapat paripurna DPR Aceh.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 90 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menetapkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan kua dan rancangan ppas sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 pada ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan juli untuk dibahas dan disepakati ersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Sebagaimana kita ketahui bersama berdasarkan ketentuan pasal 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa kebijakan umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” jelasnya.

Serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 Tahun. Sementara itu PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah Untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Hasil kerja keras dalam melakukan pembahasan bersama antara komisi komisi DPR Aceh dengan SKPA mitra kerja dan Kedisiplinan anggota badan anggaran dpr aceh dalam mempercepat pembahasan secara maraton siang dan malam serta pada hari libur.

“Kita harap APBA tahun anggaran 2021 dapat terlaksana tepat waktu, efektif dan bermutu. Problematika yang berkembang dalam masyarakat terhadap beberapa isu mengenai program-program yang menyentuh langsung kepada peningkatan kesejahteraan rakyat serta pembangunan berkelanjutan dalam hal keistimewaan dan kekhususan Aceh, Insya Allah telah kita selesaikan dengan baik,” katanya.

Selanjutnya DPR Aceh bersama tim anggaran Pemerintah Aceh (tapa) akan segera menyusun agenda Percepatan pengesahan dan pembahasan r-abpa tahun Anggaran 2021, sehingga bisa selesai dan ditetapkan tepat waktu, tepat sasaran dan tentunya sesuai dengan harapan rakyat aceh. Dengan ditetapkannya kua dan ppas apba tahun Anggaran 2021.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here