Lagi, 3 Terduga Penyelundup Rohingya dari Aceh ke Malaysia Ditangkap

Ilustrasi imigran Rohingya (Foto: AP/Zik Maulana)

Lhokseumawe – Tiga orang diduga sebagai penyelundup imigran Rohingya dari tempat penampungan di Aceh ke Malaysia ditangkap. Satu pelaku merupakan warga Rohingya yang sudah lama ditampung di Medan.

Ketiga tersangka berinisial DA (25), ZK (20) dan BS (45). ZK merupakan imigran Rohingya. Ketiganya diciduk prajurit TNI Kodim 0103 yang bertugas menjaga tempat penampungan Rohingya di BLK Kota Lhokseumawe.

“Mereka ditangkap Jumat 20 November sekitar pukul 01.00. Pengungsi Rohingya itu akan dibawa ke Malaysia,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Dalam kasus ini, DA diiming-imingi upah Rp 1 juta per imigran Rohingya yang dibawa keluar dari tempat penampungan. Sementara, ZK mendapat upah Rp 2 juta.

“Tersangka BS dari Tangerang merupakan suruhan sindikat berinisial MH ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia bayarannya lebih besar lagi, per kepala dibayar Rp 6 juta,” jelas Eko.

Menurut Eko, mereka sudah berencana kabur dari tempat penampungan untuk diselundupkan ke Malaysia. Saat itu, ada sekitar 18 imigran yang hendak melarikan diri dari lokasi penampungan.

Eko menyebut polisi masih menyelidiki jaringan berbeda para tersangka. Dia tak menjelaskan detail imigran Rohingya tersebut akan dipekerjakan atau tidak di Malaysia.

“Kalau dilihat dari modus operandinya, saya yakin sindikatnya lebih dari satu. Tetapi, muaranya tetap sama, akan dibawa ke Malaysia,” ujarnya.(detik.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here