Pansus Raqan KTR Mulai Dibahas, Merokok Sembarangan akan di Tindak

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan tanpa Rokok DPRA melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk Raqan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (25/11/2020) di Gedung Serbaguna DPRA. Foto : Fauzan

ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan tanpa Rokok DPRA melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (25/11/2020) di Gedung Sergabuna DPRA

Ketua Pansus KTR, dr Purnama Setia Budi, SPOG mengatakan, sebagaimana di atur dalam Pasal 3 raqan ini bertujuanb melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung.

“ Qanun ini akan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menekan angka pertumbuhan perokok pemula, dan meningkatkan kesadaran bahaya konsumsi rokok,” sebut Politisi PKS Aceh ini.

Pada pasal 4 kata Purnama, dilarang kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok pada KTR.

Lalu, kata Purnama, tidak ada ruang merokok di fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan formal dan informal, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, ingkutan imum, dan arena olahraga.

Kemudian dilarang melakukan pemapara, asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, atau tindakan mengijinkan dan/atau membiarkan orang lain merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum.

Selanjutnya, setiap orang, badan yang berada di KTR dilarang melakukan kegiatan , a) menggunakan/mengkonsumsi rokok, b) memproduksi atau membuat rokok, c) menjual dan atau membeli rokok, d) menyelenggarakan iklan rokok dan atau e) mempromosikan rokok.

Kemudian, larangan menjual dan membeli sebagaimana dimaksud pada ayat 3) huruf c, dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin untuk jual rokok.

Setiap orang yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam isi pasal 19 ayat 1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 500.000.

Setiap orang/badan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, ayat 3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari, dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta rupiah.

“Setelah RDPU, kita tinggal melakukan fasilitasi ke Kemendagri, mudah-mudahan ini tidak ada koreksi dari Kemendagri, tahun ini selesai. Mudah-mudahan diparipurnakan 23 Desember 2020,” demikian Purnama.(parlementaria)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here