Gubernur Nova Diminta Serius Jalankan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Ketua Komisi VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah SAg. Foto : FB

ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh – Ketua Komisi VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah SAg, mendesak Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk serius menjalankan qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Selama ini terkesan Pemerintah Aceh kurang maksimal dalam menjalankan qanun yang telah ditetapkan pada 31 Desember 2018 itu. Bahkan mulai ada pihak-pihak yang ingin ‘menggagalkannya’,” kata Irawan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/12/2020).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, Qanun LKS merupakan semangat bersama Pemerintah Aceh dengan DPRA yang sudah ditetapkan, yang dimaksudkan untuk memperkuat implementasi pembangunan ekonomi syariah di Aceh.

“Ini juga bagian dari pelaksanaan syariat islam secara kaffah,” ungkap Irawan.

Tgk Irawan juga menjelaskan, sesuai dengan perintah qanun tersebut, semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh haruslah berdasarkan prinsip syariah, serta wajib menyesuaikan dengan qanun itu paling lama tiga tahun sejak diundangkan.

“Informasi yang kami terima dari pihak perbankan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mareka juga sudah setuju lembaga keuangan konvensional beralih ke syariah. Dan apapun yang diperlukan akan terus dipersiapkan oleh pihak perbankan. Tentunya memerlukan waktu, proses dan bertahap,” kata Irawan.

Ketua Komisi VI DPRA bidang Keistimewaan dan kekhususan Aceh itu juga merasa heran dengan adanya penolakan qanun LKS tersebut dari oknum tertentu. Padahal menurutnya, salah satu tahapan dalam pembuatan qanun adalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk juga organisasi pengusaha.

“Agak aneh juga jika qanun yang sudah ditetapkan dua tahun itu, baru sekarang diperdebatkan lagi. Lagee ureung ban jaga teunget (kayak orang baru bangun tidur). Bahkan dari informasi yang beredar Gubernur Aceh menyurati Ketua DPRA untuk memohon agar operasional bank konvensional diperpanjang hingga 4 Januari 2026. Ada apa dengan ini semua?,” tanya.

Mantan anggota DPRK Aceh Besar periode 2004-2019 itu mengimbau agar Pemerintah Aceh menjalankan saja terlebih dahulu dengan serius semua isi qanun tersebut.

“Masih ada satu tahun ke depan untuk mencari format yang ideal yang bisa diterima oleh semua pihak. Kemudian jikapun dikemudian hari terdapat kendala dan permasalahan, barulah dievaluasi dan diperbaiki secara bersama-sama, untuk dilihat antara maslahat dan mudharatnya,” tegasnya.

Menurut Petinggi PKS Aceh ini, terlalu dini untuk menyatakan qanun LKS itu banyak kekurangan dan lembaga keuangan konvensional masih diperlukan. Padahal, Irawan, pelaksanaannya juga belum maksimal dan baru dimulai.

“Untuk itu kami meminta agar Pemerintah Aceh tetap komit dan patuh terhadap amanah qanun tersebut. Dan janganlah ‘terprovokasi’ pihak-pihak tertentu. Terhadap kekurangan dan kendalanya akan kita carikan solusi bersama-sama setelah qanun itu dilaksanakan dengan sempurna. Insha Allah,” kata Irawan.

Selan itu, dia juga meminta keseriusan Lembaga Keuangan Syariah di Aceh untuk terus berupaya secara sistemik untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan bagi masyarakat Aceh.

“Ini ada pertaruhan nama baik Aceh dan juga syariat Islam. Jika gagal, maka akan menimbulkan image negatif bagi Aceh di mata nasional. Sebaliknya jika berhasil, maka akan menjadi contoh bagi Indonesia dan dunia,”

“Dari itu diperlukan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder menjadi sangat penting untuk menjawab isu-isu liar yang beredar di masyarakat saat ini,” demikian anggota DPRA dari Dapil Aceh 1 ini.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here