Zaenal Abidin, Wakil Ketua Komisi 3 DPRA : Penerapan Qanun LKS Tidak Perlu Di Tunda

ACEHAKTUAL.COM | Banda Aceh,-Polemik yang terjadi terkait dengan beredarnya surat permintaan penundaan implementasi qanun lembaga keuangan Syar’iah (LKS) oleh Gebernur Aceh kepada DPRA turut ditanggapi oleh Zaenal Abidin wakil ketua komisi 3.

Zaenal Abidin menilai bahwa implementasi qanun LKS tidak perlu untuk ditunda penerapannya. Qanun ini merupakan sebuah produk hukum yang telah sah, disepakati oleh legislatif dan eksekutif secara bersama-sama sehingga menunda penerapannya justru akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak komitmen dengan apa yang telah diputuskannya sendiri. Padahal tidak ada alasana subtansial yang urgen untuk benar-benar menunda penerapan qanun ini.

Zaenal melanjutkan, proses penyusunan qanun ini sendiri sudah melaui prosess legislasi yang baik didasarkan dengan kajian akademik yang kuat oleh para pakar dibidangnya. Sehingga aspek positif dan implikasi negatif telah diperhitungkan dari awal termasuk ketidak seimbangan sistem ketika proses migrasi dari lembaga keuangan konvensional menuju syari’ah.

Namun yang perlu diperhatikan bahwa proses ini masih menyisakan waktu selama lebih kurang setahun lagi. Sehingga sangat prematur jika kemudian hanya karna kesalahan sistem sekali dua kali, pada satu dua bank tertentu, kemudian keputusan yang diambil adalah memperpanjang masa berlakunya dual banking systemm. Padahal justru dengan fokus pada sisa masa waktu migrasi setahun lagi dapat mendorong lembaga keuangan Syariah yang ada untuk terus memperbaiki seluruh layanannya dengan cepat. Zaenal mengibaratkan “bek sampe neuk ta poh tikoeh, geurepoh ta toet habeuh ngon suwa”.

Ia juga menyebut, turut memperhatikan dengan seksama, serius, dan hati-hati isu yang disampaikan oleh pihak-pihak yang meminta proses ini diperpanjang. “Kita menangkap ada dua isu sentral yang sering dimunculkan disamping ada beberapa isu lain terkait dengan sistem. Dua isu utama tersebut adalah isu terkait dengan program KUR dan Bansos Nasional yang sampai saat ini masih dilaksanakan melalui bank konvensional, kedua isu yang terkait dengan jaminan proyek. Maka setelah kita telusuri dapat dijelaskan bahwa untuk program KUR Sudah ada KUR Syariah. Bahkan tahun 2020, kita dapati informasi salah satu bank, yakni BRI Syariah telah menyalurkan 1.6 triliun rupiah KUR di Provinsi Aceh. Adapun penyaluran bantuan pemerintah, termasuk PKS, sembako, BST, PIP, BPUM, BSU, dll. Memamg masih dilaksanakan oleh BRI. Namun saat ini sedang dibangun sistem oleh BRI Syariah dan ditargetkan selesai awal April 2021.”

Tidak hanya di BRI Syariah, sebutnya, di BNI Syariah pun KUR sudah ada dan baru proses migrasi dari BNI Konvensional. Apalagi nanti apabila bank BUMN sudah merger 1 febuari 2021, semua produk akan jadi satu, sehingga ketiga bank BUMN terbesar di Indonesia yakni BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah mandiri akan saling melengkapi dalam fasilitas dan layanan.

Zaenal juga menjelaskan bahwa terkait dengan jaminan proyek, dari informasi yang diperoleh, layanan garansi bank seperti down payment bond, performence bond, maintenance bond, tender bond, sudah bisa dihandel oleh BRI Syariah. Selain Zaenal menjelaskan bahwa layanan sejenis ini sudah tersedia beberapa yang dapat diakses semacam bank garansi jaminan proyek,  Bank garansi Jaminan penawaran, Bank garansi Jaminan pemeliharaan, Bank garansi distributor, bahkan Bank garansi agen perjalanan wisata khusus untuk haji khusus dan umrah juga tersedia di Bank Syariah seperti di BNI Syariah. Atau bisa juga dengan jaminan cash collateral, penjamin asuransi, fixed asset atau diparipasu dengan fasilitas pembiayaan lainnya, semua sudah ada. Adapun untuk perdagangan luar negeri ada CIMB Syariah dan Maybank Syariah, jadi tidak ada isu sebenarnya. Apalagi sampai batas waktu yang ditentukan, layanan konvensional masih tetap dibuka untuk melayani sisa masalah nasabah, demikian Ungkap Zaenal.

Selain itu  Semua produk konvensional yang ada saat ini, sudah digaransi oleh pimpinan bank syariah yg ada di Aceh, juga akan hadir di instrumen bank syariah. Cuma tidak pada satu bank. Jika diminta produk konvensional di Mandiri harus ada di Mandiri Syariah maka itu tidak ada semua sekaligus. Karena Mereka sedang bergerak menyempurnakan dan proses melahirkan produk itu memerlukan waktu. Apalagi jika misalnya produk tertentu diminta di Bank Aceh, dan sulit untuk dipenuhi. Maka dengan kolaborasi bank syariah yang ada di Aceh, saling mendukung di antara mereka, maka semua produk konvensional dapat tercover dalam transaksi bank syariah. Jelas Zaenal

Terakhir Zaenal mengingatkan, “mari semua kalangan mengingat khittah perjuangan Bangsa Aceh dari dahulu. Salah satu yang menjadi visi utamnya adalah pemberlakuan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. “Saat ini kita sudah dijalan itu. Jangan berbalik, apalagi berkhianat. Negara telah memberikan kita peluang itu. Maka mari kita manfaatkan sebaik-baiknya. Jangan sampai kita menjadi orang-orang yang kufur nikmat! Ketika diberikan kesempatan untuk menerapkan hukum Islam dalam kehidupan kita, kita justru memilih tidak menerapkannya, jangan pernah mengundang azab Allah.”

Ia juga mengajak pemerintah Aceh untuk merenungi kalau masa transisi ini diperpanjang, betapa banyak orang yang akan terus terlibat dosa riba, yang tidak hanya ditanggung oeh orang tersebut namun juga oleh pemeritah yang membuka peluang melakukan perbuatan tersebut, sudah siapkah kita menanggung dosa jutaan orang yang terlibat dosa riba yang lebih besar dari dosa zina ? Kalau Anda siap, saya tegaskan Saya tidak siap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here