ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh – Setelah melakukan berbagai tahapan semua fraksi di DPRA setujua delapan rancangan qanun yang disampaikan dalam sidang paripurna diakhiri tahun 2020 disahkan menjadi qanun Aceh.
Hal tersebut disampaikan dalam pendapat akhir fraksi, Selasa (29/12/2020) di Gedung Utama DPRA, Pada rapat paripurna masa sidang DPRA dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh yang di pimpin oleh Wakil Ketua Hendra Budian. SH.
Adapun delapan qanun tersebut yaitu ,
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.
- Rancangan Qanun Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Aceh
- Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
- Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Industri Aceh Tahun 2020-2024
- Rancangan Qanun Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok
Sementara itu, rencana Rabu (30/1/2020) pada pukulk. 09.00 wib di gedung utama DPRA akan da sidang paripurna penyampaian pendapat akhi Gubernur Aceh terhadap dekapan raqan tersebut,
Lalu pada tempat yang sama, pada Pkl. 14.00 wib, DPRA akan menggelar Penutupan Masa Sidang DPRA Tahun 2020 dengan agenda Penetapan 8 Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2020.
Kemudian pada pkl. 15.00 wib Fraksi DPRA Setuju Delapan Raqan Prioritas 2020 Disahkan jadi Qanun
ACEHAKTUAL.COM I Banda Aceh – Setelah melakukan berbagai tahapan semua fraksi di DPRA setujua delapan rancangan qanun yang disampaikan dalam sidang paripurna diakhiri tahun 2020 disahkan menjadi qanun Aceh.
Hal tersebut disampaikan dalam pendapat akhir fraksi, Selasa (29/12/2020) di Gedung Utama DPRA, Pada rapat paripurna masa sidang DPRA dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh yang di pimpin oleh Wakil Ketua Hendra Budian. SH.
Adapun delapan qanun tersebut yaitu ,
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.
- Rancangan Qanun Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Aceh
- Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
- Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Industri Aceh Tahun 2020-2024
- Rancangan Qanun Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok
Sementara itu, rencana Rabu (30/1/2020) pada pukulk. 09.00 wib di gedung utama DPRA akan da sidang paripurna penyampaian pendapat akhi Gubernur Aceh terhadap dekapan raqan tersebut,
Lalu pada tempat yang sama, DPRA akan menggelar Penutupan Masa Sidang DPRA Tahun 2020 dengan agenda Penetapan 8 Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2020.